Koperasi CU Cinta Kasih Diduga Menggelapkan Uang Anggota Puluhan Miliar, Burju Simatupang : Kita Laporkan Ke Polda Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, mungkin pepatah lama ini pantas disematkan kepada ketiga anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih yang berkantor di jalan Bunga Sakura Raya kecamatan Medan Sunggal.

Ketiga anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih yaitu Moida Sianipar, Maria Torop Siringoringo dan Roslina Br Simbolon. Ketiganya warga kota Medan Helvetia.

Menurut penuturan Moida Sianipar dirinya mulai bergabung menjadi anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih sejak Juli tahun 2006 sampai dengan Juli 2022, kurang lebih sudah 16 tahun Moida Sianipar bergabung menjadi anggota dengan membayar uang simpanan wajib sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Masih menurut keterangan Moida Sianipar, selain simpanan wajib, dirinya juga dibebani harus membayar uang simpanan untuk tabungan anak sekolah dengan total uang yang berhasil disetorkan keseluruhannya menurut pengakuan Moida Sianipar selama 16 tahun menjadi anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih setelah ditotal keseluruhannya sebanyak Rp 36.049.000,- (Tiga puluh enam juta empat puluh sembilan ribu rupiah).

“Saya berharap pihak Koperasi Kredit CU Cinta Kasih mau mengembalikan uang yang sudah saya setorkan, mengingat saat ini cukup sulit beban ekonomi dan biaya pendidikan anak, jadi uang itu segera akan saya pergunakan untuk kebutuhan hidup dan biaya anak sekolah,” ucap Moida Sianipar lirih.

Sementara itu, korban berikutnya Maria Torop Siringoringo mengaku telah menjadi anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih sejak bulan Januari tahun 2005 dan sudah tidak lagi menjadi anggota sejak Januari tahun 2024, artinya Maria Torop Siringoringo sudah menjadi anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih selama 19 tahun.

BACA JUGA:  KPPKG Arga Do Bona Ni Pinasa Kenalkan Koperasi kepada Anak Usia Dini

Sama seperti kewajiban yang dibebankan kepada Moida Sianipar, Maria Torop Siringoringo juga dibebankan untuk menyetorkan uang simpanan wajib dan simpanan tabungan untuk anak sekolah selama 19 tahun dengan total sebesar Rp 55.920.000,- (,Lima puluh lima sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Terakhir, korban ketiga Roslina Br Simbolon, dirinya mulai bergabung dengan Koperasi Kredit CU Cinta Kasih sejak Maret tahun 2008 sampai November tahun 2023. Artinya Roslina Br Simbolon sudah 15 tahun menyetor uang simpanan wajib dan simpanan tabungan untuk anak sekolah kepada Koperasi Kredit CU Cinta Kasih dengan total Rp 47.573.000,- ( Empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Terpisah, ditemui di ruang kerjanya, Burju Simatupang,ST.,S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari ketiga korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih menjelaskan bahwasannya pihaknya akan melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sumatera Utara bila mana dalam tempo satu Minggu ini tidak ada etikat baik dari pihak Koperasi Kredit CU Cinta Kasih untuk mengembalikan uang yang total dari kerugian ketiga korban sebesar Rp 139.542.000,- (Seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).

“Tadi kita para korban sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak Koperasi Kredit CU Cinta Kasih, namun hasilnya nihil. Artinya pihak manajemen Koperasi Kredit CU Cinta Kasih menolak untuk membayar atau mengembalikan uang simpanan ketiga anggota yang diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga telah dilakukan oleh pihak management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih,” ungkap Burju Simatupang kepada wartawan.

BACA JUGA:  Giliran Lurah Pandau Hulu II Kena Teguran Keras Akibat Bangunan di Atas Parit

Masih menurut Burju Simatupang, dirinya merasa prihatin terhadap ketiga kliennya yang menjadi korban penipuan dan penggelapansebagaimana disebutkan dalam pasal 492 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara denda kategori V dan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 486 KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara 4 tahun denda kategori IV, yang diduga telah dilakukan oleh pihak management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih, yang diduga telah dilakukan oleh pihak management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih.

Burju juga mengatakan Ribuan Anggota Koprasi CU Cinta Kasih diduga tidak dapat mengambil simpanan nya akibat Dana yang tersimpan di Koperasi sekitar 50 M – 70 M menurut para pengurus Koperasi CU Cinta Kasih tidak di ketahui keberadaan nya.

“Secepatnya kami akan mengumpulkan bukti-bukti otentik sekaligus para saksi untuk disegerakan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sampai berita ini dirilis, tidak satupun pihak management Koperasi Kredit CU Cinta Kasih yang bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota sebesar ratusan juta rupiah tersebut. D|Red-Ali.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB