Hampir Dua Bulan Mandek, Garda Kamtibmas Pertanyakan Progres Kasus Scammer Tanjungbalai: “Ada Apa?”

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Umum Garda Kamtibmas Indonesia, Drs.Ardiansyah Tanjung. Dok.Ist

Foto : Ketua Umum Garda Kamtibmas Indonesia, Drs.Ardiansyah Tanjung. Dok.Ist

Medan-Mediadelegasi: Penanganan perkara dugaan sindikat penipuan daring (online scam) di Tanjungbalai yang telah menetapkan 16 tersangka kembali menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak para tersangka diamankan, proses hukum dinilai belum menunjukkan kepastian hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Ketua Umum Garda Kamtibmas, Drs. Ardiansyah Tanjung, mempertanyakan lambatnya perkembangan perkara tersebut. Ia meminta penyidik Polres Tanjungbalai segera menuntaskan pemberkasan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sehingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati independensi penyidik. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum. Sudah hampir dua bulan sejak penangkapan, tetapi belum terlihat progres menuju pelimpahan berkas. Pertanyaannya, ada apa? Jika seluruh alat bukti telah mencukupi, jangan biarkan perkara ini berlarut-larut,” tegas Ardiansyah, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam

Menurutnya, penanganan perkara yang terlalu lama tanpa penjelasan yang memadai berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka sesuai koridor hukum.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada 16 tersangka yang telah diamankan. Ia mendorong penyidik mengembangkan kasus hingga kepada pihak yang diduga menjadi pengendali, penyandang dana, maupun aktor intelektual, apabila ditemukan bukti yang sah.

“Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jika memang ada pihak yang mengendalikan jaringan ini, memiliki peran sentral, atau memperoleh keuntungan terbesar, maka mereka juga harus diproses. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Banjir Bandang dan Longsor Terjang Tapanuli Tengah, Ribuan Rumah Terendam, Empat Warga Meninggal

Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan siber tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar struktur jaringan hingga ke level pengendali.

“Publik menunggu ketegasan aparat. Jangan sampai muncul kesan perkara ini berhenti di tengah jalan. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku maupun aktor intelektual kejahatan siber untuk lolos dari proses hukum,” kata Ardiansyah.

Sebelumnya, Polres Tanjungbalai telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan daring dan pemalsuan data elektronik. Hingga kini, masyarakat masih menantikan kelanjutan proses hukum serta pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah
Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027
Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir
Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Aceh dan Sumut 11–13 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat dan Tepat Sasaran Perubahan APBD Sumut 2026
PSEL Medan Raya Capai Tahap Eksekusi, Grounding Dijadwalkan Desember 2026
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir

Sabtu, 12 September 2026 - 11:25 WIB

Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo

Jumat, 11 September 2026 - 16:18 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB