Medan-Mediadelegasi: Penanganan perkara dugaan sindikat penipuan daring (online scam) di Tanjungbalai yang telah menetapkan 16 tersangka kembali menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak para tersangka diamankan, proses hukum dinilai belum menunjukkan kepastian hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Ketua Umum Garda Kamtibmas, Drs. Ardiansyah Tanjung, mempertanyakan lambatnya perkembangan perkara tersebut. Ia meminta penyidik Polres Tanjungbalai segera menuntaskan pemberkasan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sehingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati independensi penyidik. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum. Sudah hampir dua bulan sejak penangkapan, tetapi belum terlihat progres menuju pelimpahan berkas. Pertanyaannya, ada apa? Jika seluruh alat bukti telah mencukupi, jangan biarkan perkara ini berlarut-larut,” tegas Ardiansyah, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang terlalu lama tanpa penjelasan yang memadai berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka sesuai koridor hukum.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada 16 tersangka yang telah diamankan. Ia mendorong penyidik mengembangkan kasus hingga kepada pihak yang diduga menjadi pengendali, penyandang dana, maupun aktor intelektual, apabila ditemukan bukti yang sah.
“Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jika memang ada pihak yang mengendalikan jaringan ini, memiliki peran sentral, atau memperoleh keuntungan terbesar, maka mereka juga harus diproses. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan siber tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar struktur jaringan hingga ke level pengendali.
“Publik menunggu ketegasan aparat. Jangan sampai muncul kesan perkara ini berhenti di tengah jalan. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku maupun aktor intelektual kejahatan siber untuk lolos dari proses hukum,” kata Ardiansyah.
Sebelumnya, Polres Tanjungbalai telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan daring dan pemalsuan data elektronik. Hingga kini, masyarakat masih menantikan kelanjutan proses hukum serta pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






