Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menanggapi pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan yang kontroversial. Yaqut sebelumnya berdalih pembagian kuota secara 50:50 antara jemaah reguler dan jemaah khusus dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah haji, atau hifdzun nafs.

KPK Tolak Dalih Hifdzun Nafs

Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memverifikasi kondisi fasilitas ibadah haji. Hasilnya, KPK menemukan bahwa fasilitas yang tersedia sudah sangat layak dan memadai untuk menampung jemaah haji.

“Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK, juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA:  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, 10 Orang Jadi Tersangka

Dengan temuan tersebut, KPK berpendapat bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku, yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. KPK menyayangkan keputusan Yaqut yang membagi kuota tambahan dengan alokasi 50:50, karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota tersebut.

“Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya,” imbuh Budi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penetapan-tersangka-gus-yaqut-sesuai-prosedur/

Budi menjelaskan bahwa penambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dimanfaatkan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji yang semakin panjang. Ia menekankan bahwa banyak calon jemaah haji yang telah menunggu hingga puluhan tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.

“Banyak calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun,” katanya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pembagian kuota 50:50 didasarkan pada pertimbangan hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah. Ia berdalih bahwa keterbatasan tempat di Arab Saudi menjadi alasan utama pembagian kuota tersebut.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Eks Direktur Bea Cukai Kena OTT

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut pada Selasa (24/2/2026).

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. KPK terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh calon jemaah haji.

Sebagai informasi tambahan, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah mengajukan praperadilan terkait kasus ini. Yaqut menyatakan bahwa langkah ini bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan sebagai upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat
Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas
Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer
Jokowi: Hak Angket DPR Adalah Hak Konstitusional Semua Partai Terkait Polemik Ijazah Gibran
BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut
KPK Sita Ember Biru dan Uang Rp1,9 Miliar, OTT Bupati Klaten Naik ke Tahap Penyidikan
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Bergeser Wakil Panglima TNI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bahlil: Stok BBM Nasional 16–18 Hari Masih Aman, Pertalite Paling Tekan, Pasokan Dipercepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kepala KSP Listyo Sigit: Kopdes Merah Putih Bisa Jual Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Anggota DPR Hasbiallah Ilyas: Pelaku Korupsi Dana BNPB Harus Dihukum Berat, Tak Boleh Ditoleransi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak: Akan Pelajari Putusan MK Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:27 WIB

BI: Rupiah Melemah Terbatas 0,28%, Tetap Terkendali Meski Tekanan Global Berlanjut

Berita Terbaru