Medan-Mediadelegasi: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menerima laporan kinerja Komisi Informasi (KI) Sumut Tahun 2025. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KI Sumut, Abdul Harris Nasution, di Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (24/2/2026).
Laporan Kinerja Komisi Informasi
Laporan kinerja diserahkan secara simbolis dalam bentuk buku yang memuat seluruh kegiatan serta realisasi penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025. “Saya mengucapkan terima kasih kepada KI atas laporan kinerjanya. Begitu pula dengan rencana kerja yang akan dilaksanan pada tahun 2026,” ujar Sulaiman.
Dalam pertemuan tersebut, Sulaiman bersama jajaran KI Sumut juga membahas perpanjangan masa jabatan komisioner, mengingat periode kepengurusan KI akan berakhir pada Maret mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keterbukaan informasi badan publik, sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait perencanaan dan pembuatan kebijakan publik.
Menurut Sulaiman, keterbukaan informasi publik berdampak pada peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi juga membuka ruang demokrasi yang lebih luas dan melengkapi proses demokratisasi yang telah berjalan.
Ketua KI Sumut, Abdul Harris Nasution, menyampaikan bahwa laporan kinerja telah rampung dan diserahkan kepada Pj Sekdaprov Sumut. Selain itu, proses seleksi komisioner KI Sumut juga tengah dipersiapkan. Tim seleksi terdiri atas lima unsur, yakni dua akademisi, satu tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, dan perwakilan KI Pusat.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/hifdzun-nafs-haji-kpk-bantah-alasan-kuota-5050/
Abdul Harris menjelaskan, tugas utama KI Sumut adalah mengawal keterbukaan informasi publik di wilayah Sumut dengan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai lembaga mandiri, KI berperan memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi dari badan publik di tingkat provinsi.
“Tugas dan fungsi KI diantaranya adalah menyelesaikan sengketa Informasi Publik, penetapan kebijakan teknis dan standar layanan, edukasi dan sosialisasi, dan pelaporan dan evaluasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran seleksi yang dijadwalkan pada awal Maret. Panitia seleksi terdiri atas dua akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), satu tokoh masyarakat, satu perwakilan Pemprov Sumut, serta satu perwakilan dari KI Pusat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Umum dan Pemerintahan Muhammad Suib Sitorus, Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor, Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra AS, Sekretaris Achmad Yazid Matondang, Ketua Divisi Kelembagaan Cut Alma Nuraflah, serta Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus.
Dengan diserahkannya laporan kinerja ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi KI Sumut dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Pemprov Sumut juga berkomitmen untuk terus mendukung KI Sumut dalam menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga mengajak seluruh badan publik di wilayahnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi PNBP Komisi Informasi (KI) Sumut Serahkan Laporan Kinerja 2025 Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50 Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur […]