Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan PNBP di pelabuhan tersebut.
Inisial Tiga Pejabat dan Pasal yang Dilanggar
Ketiga pejabat yang menjadi tersangka tersebut adalah WH (Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Belawan tahun 2023), MLA (Kepala KSOP Belawan tahun 2024), dan SHS (Kepala KSOP Belawan tahun 2024).
“Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (24/2).
Rizaldi menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Kejati Sumut masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda. Kewenangan ini seharusnya berada di tangan Otoritas Pelabuhan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan, yaitu PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/komisi-informasi-ki-sumut-serahkan-laporan-kinerja-2025/
Kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500. Namun, data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu 2023-2024 menunjukkan bahwa banyak kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka.
Kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500. Namun, data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu 2023-2024 menunjukkan bahwa banyak kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka.
Para tersangka, selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan pada masanya masing-masing, memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan terkait jasa pandu tunda. Namun, mereka diduga melakukan kelalaian atau bahkan tindakan yang mengarah pada korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








[…] HARI INI Si Buaya Tinggian: Reptil 4 Meter Berakhir di Tangan Nelayan Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi PNBP Komisi Informasi (KI) Sumut Serahkan Laporan Kinerja 2025 Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan […]