Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Empat Ranperda
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar pada Senin (9/3/2026). Foto: Ist.

Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar pada Senin (9/3/2026). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat regulasi pembangunan di berbagai sektor strategis.

Empat Ranperda di Paripurna DPRD Samosir

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Samosir dan dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Agenda tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para staf ahli bupati, asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam pidatonya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah. Ia menilai keberadaan regulasi daerah sangat penting sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Vandiko, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas. Produk hukum tersebut diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah.

Empat ranperda yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Bupati menjelaskan bahwa pembentukan Perumda Aneka Usaha bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang usaha baru. Selain itu, perusahaan daerah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kerugian-negara-kasus-lng-pertamina-capai-usd-113-juta/

Perumda Aneka Usaha direncanakan bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari sektor pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi hingga bidang usaha lainnya yang dinilai potensial dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar bagi perusahaan daerah tersebut. Modal tersebut akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain pembentukan Perumda, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah. Regulasi ini disusun untuk menjadi pedoman dalam pengembangan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan.

Vandiko menegaskan sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Pos terkait