Polemik Izin Tambang Galian C Batang Toru: DLHK Sumut Lempar Tanggung Jawab, Publik Makin Bertanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung. Foto: Ist.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polemik dugaan izin tambang galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, makin membingungkan dan tak kunjung temui ujung. Kawasan yang sejak lama dikenal sangat rawan bencana ini justru dikabarkan diizinkan untuk aktivitas penambangan, sementara instansi provinsi mengaku tak tahu-menahu dan melempar tanggung jawab ke daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, dengan santai menyatakan pihaknya tak memiliki catatan apa pun soal perizinan tersebut.

“Coba tanya ke kabupaten. Di tempat kami belum ada rekomendasi itu,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Jawaban yang mengelak ini makin memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin izin yang berdampak pada lingkungan rentan seperti Batang Toru bisa diproses tanpa sepengetahuan instansi pengelola lingkungan di tingkat provinsi?

BACA JUGA:  Bobby Nasution Minta OJK Sumut Dorong Ekonomi Syariah & Kebutuhan Daerah Sesuai Karakteristik

Wilayah Batang Toru bukan kawasan biasa. Struktur tanahnya labil dan sering terjadi longsor, sehingga aktivitas galian C berpotensi besar memperparah bencana yang bisa menelan korban jiwa dan kerugian warga.

Namun alih-alih menelusuri kebenaran, DLHK Sumut justru mendorong agar semua pertanyaan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Heri menegaskan hingga kini belum ada perubahan status perizinan yang tercatat di instansinya. Padahal masyarakat sudah melihat aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Ketiadaan kejelasan ini membuat publik curiga: apakah ada celah aturan yang dimanfaatkan, atau justru ada ketidaksinkronan yang mencurigakan antarlembaga?

Jika memang belum ada rekomendasi dari provinsi, lalu atas dasar apa izin tersebut dikeluarkan? Siapa yang berani mempertaruhkan keselamatan warga demi keuntungan sesaat?

BACA JUGA:  TPL : Sumber Konflik Tak Berujung, Pemerintah Diminta Tutup

Situasi ini makin menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab saat rakyat membutuhkan perlindungan nyata atas lingkungan tempat tinggal mereka.

Kini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan didesak tak lagi diam. Warga berhak mendapat penjelasan terbuka soal keabsahan izin, kesesuaiannya dengan tata ruang, serta analisis dampak lingkungan yang wajib dipenuhi.

Jangan sampai kelalaian atau ketidakjelasan administrasi berujung pada bencana yang tak terelakkan di kemudian hari. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah
Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027
Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir
Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Aceh dan Sumut 11–13 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat dan Tepat Sasaran Perubahan APBD Sumut 2026
PSEL Medan Raya Capai Tahap Eksekusi, Grounding Dijadwalkan Desember 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir

Sabtu, 12 September 2026 - 11:25 WIB

Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo

Jumat, 11 September 2026 - 16:18 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB