Medan-Mediadelegasi: Polemik dugaan izin tambang galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, makin membingungkan dan tak kunjung temui ujung. Kawasan yang sejak lama dikenal sangat rawan bencana ini justru dikabarkan diizinkan untuk aktivitas penambangan, sementara instansi provinsi mengaku tak tahu-menahu dan melempar tanggung jawab ke daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, dengan santai menyatakan pihaknya tak memiliki catatan apa pun soal perizinan tersebut.
“Coba tanya ke kabupaten. Di tempat kami belum ada rekomendasi itu,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Jawaban yang mengelak ini makin memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin izin yang berdampak pada lingkungan rentan seperti Batang Toru bisa diproses tanpa sepengetahuan instansi pengelola lingkungan di tingkat provinsi?
Wilayah Batang Toru bukan kawasan biasa. Struktur tanahnya labil dan sering terjadi longsor, sehingga aktivitas galian C berpotensi besar memperparah bencana yang bisa menelan korban jiwa dan kerugian warga.
Namun alih-alih menelusuri kebenaran, DLHK Sumut justru mendorong agar semua pertanyaan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Heri menegaskan hingga kini belum ada perubahan status perizinan yang tercatat di instansinya. Padahal masyarakat sudah melihat aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Ketiadaan kejelasan ini membuat publik curiga: apakah ada celah aturan yang dimanfaatkan, atau justru ada ketidaksinkronan yang mencurigakan antarlembaga?
Jika memang belum ada rekomendasi dari provinsi, lalu atas dasar apa izin tersebut dikeluarkan? Siapa yang berani mempertaruhkan keselamatan warga demi keuntungan sesaat?
Situasi ini makin menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab saat rakyat membutuhkan perlindungan nyata atas lingkungan tempat tinggal mereka.
Kini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan didesak tak lagi diam. Warga berhak mendapat penjelasan terbuka soal keabsahan izin, kesesuaiannya dengan tata ruang, serta analisis dampak lingkungan yang wajib dipenuhi.
Jangan sampai kelalaian atau ketidakjelasan administrasi berujung pada bencana yang tak terelakkan di kemudian hari. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






