Deliserdang-Mediadelegasi: Pembahasan Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang berlangsung panas dan alot. Rapat yang digelar mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, Sabtu (25/7) di Wings Hotel, terpaksa dihentikan sementara karena belum menemukan titik temu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Badan Anggaran (Banggar) H. Hamdani Syahputra, dan dihadiri jajaran anggota Banggar serta Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah ST beserta jabatannya.
Dua temuan mencolok langsung disorot tajam oleh Banggar: sisa anggaran atau SILPA yang mencapai angka fantastis, serta penyertaan modal senilai Rp100 miliar ke BUMD Tirta Deli yang dinilai belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah.
Hamdani menjelaskan pagu anggaran belanja daerah Dinas Cikataru sebesar Rp262,3 miliar, namun realisasi yang tercatat hanya Rp216,9 miliar. Hal ini menyisakan SILPA sebesar Rp45,3 miliar.
Angka tersebut terdiri dari belanja operasi senilai Rp20,9 miliar dan belanja modal serta belanja lain sebesar Rp24,4 miliar. Sekitar Rp21 miliar dari sisa itu terjadi karena pekerjaan belum tuntas 100 persen sehingga belum bisa dicairkan.
“Ini adalah indikasi lemahnya perencanaan. Kalau dibiarkan, ini pasti akan menjadi temuan berat dari Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Hamdani memperingatkan.
Masalah yang tak kalah pelik muncul dari anggota Banggar Dr. Misnan Aljawi. Ia menyinggung rencana penyertaan modal total Rp150 miliar ke Tirta Deli pada tahun 2026. Sebagian besar, yaitu Rp100 miliar berupa aset jaringan pipa, ternyata sudah dikerjakan pada tahun 2024–2025.
Fatalnya, Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyertaan modal tersebut sampai saat ini belum pernah dibahas maupun disahkan DPRD. Padahal aturan mewajibkan penyertaan modal harus didahului Perda.
“Pelanggaran ini sangat fatal. Ini melanggar UU Keuangan Negara dan PP tentang BUMD. Dampaknya bisa berujung pada Tuntutan Ganti Rugi hingga sanksi pidana,” tegas Misnan.
Ia mengingatkan bahwa selama ini opini BPK terhadap Deliserdang selalu Wajar Tanpa Pengecualian. Namun permasalahan ini mengancam menurunkan status menjadi Wajar Dengan Pengecualian, bahkan ditolak pemberian opininya.
Banggar DPRD Deliserdang menegaskan tidak akan main-main. Seluruh temuan ini siap dilaporkan langsung ke BPK dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam.
Berbeda dengan pihak legislatif, Direktur PDAM Tirta Deli M Topan Sahroni memberikan pembelaan. Menurutnya, pembangunan jaringan pipa dilakukan Dinas Cikataru dalam rangka memenuhi target pelayanan air bersih dan program pemerintah pusat.
“Saat ini aset masih tercatat milik Pemkab dan hanya diserahkan operasionalnya. Nanti setelah Perda disahkan, barulah aset itu dialihkan menjadi penyertaan modal,” ujar Sahroni.
Namun penjelasan itu tak sepenuhnya menjawab kejanggalan: mengapa pekerjaan senilai ratusan miliar sudah dilaksanakan padahal payung hukumnya belum ada?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah serta Sekretaris Dinas belum memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi.
Kini publik menanti keberanian pihak terkait untuk mengklarifikasi kejanggalan ini, agar tidak menjadi preseden buruk pengelolaan uang rakyat yang merugikan negara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






