Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Terungkap KPK

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Foto: Ist.

KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi kuota haji eks Menag tersebut berkaitan dengan pengaturan percepatan keberangkatan jemaah haji yang terjadi pada tahun 2023.

Korupsi Kuota Haji Eks Menag Diungkap dalam Konferensi Pers KPK

Informasi mengenai dugaan korupsi kuota haji itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Asep, penyidik menemukan bahwa aliran uang percepatan keberangkatan haji tidak hanya diduga diterima oleh Yaqut, tetapi juga oleh sejumlah pihak lain di lingkungan Kementerian Agama.

Salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji tersebut adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.

BACA JUGA:  Sandiwara Hukum atau Kriminalisasi? Roy Suryo Geleng Kepala Lihat "Arogansi" Polda Metro di Sidang Praperadilan!

Selain itu, beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia juga diduga ikut menerima bagian dari dana percepatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada tahun 2023.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kerja-sama-perfilman-sumut-thailand-dibahas-bobby-nasution/

Dari jumlah tersebut, sebagian dialokasikan untuk jemaah haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.

Dalam proses penyaluran kuota tambahan tersebut, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, diduga melakukan pengaturan pembagian kuota.

Ia disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi travel penyelenggara ibadah haji khusus guna membahas penyerapan kuota tambahan tersebut.

Rizky kemudian menetapkan alokasi kuota jemaah bagi 54 penyelenggara haji khusus yang dinilai dapat memberangkatkan jemaah lebih cepat tanpa antrean.

Dalam praktiknya, sejumlah penyelenggara haji khusus disebut mendapatkan perlakuan khusus sehingga dapat mengisi kuota tambahan menggunakan jemaah kategori percepatan atau tidak sesuai nomor antrean.

BACA JUGA:  Proyek Waterfront City Samosir Diduga Dikorupsi

Penyidik juga mengungkap adanya pungutan biaya percepatan yang dipatok sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp80 juta per jemaah.

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pihak penyelenggara haji khusus yang mendapatkan kesempatan mengisi kuota tambahan.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, KPK akhirnya resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 31 Maret 2026.

Penyidik KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru