Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag), Nazaruddin Umar mendatangi kantor KPK pada Senin (23/2/2026) untuk melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi. Foto: Ist.

Menteri Agama (Menag), Nazaruddin Umar mendatangi kantor KPK pada Senin (23/2/2026) untuk melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Agama Nazaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026). Kedatangannya secara transparan untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan.

Transparan, Menag Sampaikan Klarifikasi ke Publik

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nazaruddin tiba secara transparan sekitar pukul 09.28 WIB. Ia berada di dalam gedung kurang dari satu jam sebelum akhirnya keluar dan memberikan keterangan secara transparan kepada awak media.

Nazaruddin menjelaskan secara transparan bahwa kedatangannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Ia ingin memastikan bahwa penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut dilaporkan secara terbuka dan transparan kepada lembaga antirasuah.

“Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait keberangkatan saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar, dengan menggunakan pesawat khusus,” ujarnya di hadapan wartawan.

BACA JUGA:  Dua Mantan Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jumbo

Ia mengungkapkan secara transparan, penggunaan jet pribadi dilakukan karena jadwal keberangkatan yang mendekati tengah malam. Selain itu, ia harus kembali ke Jakarta pada pagi hari berikutnya untuk agenda pemerintahan lainnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/geram-kapolri-perintahkan-usut-tuntas-oknum-brimob/

Menurutnya, langkah melapor ini penting sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa pejabat publik wajib transparan terhadap setiap fasilitas yang diterima.

Nazaruddin berharap tindakannya dapat menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya. Ia mengajak seluruh pejabat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan harapan agar Nazaruddin merespons dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus menunggu pemanggilan resmi. Ia menyebut mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Direktorat Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

BACA JUGA:  Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Penggunaan jet pribadi itu diketahui saat Nazaruddin melakukan perjalanan ke Takalar untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah pada Minggu, 15 Februari 2026. Fasilitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

KPK menyatakan akan melakukan analisis dan telaah terhadap laporan yang disampaikan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menentukan apakah penggunaan fasilitas jet pribadi itu termasuk kategori gratifikasi atau tidak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran
Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Pengacara Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud, KPK Diminta Objektif

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Berita Terbaru