Bencana Karhutla Pelalawan: Oknum Petani Nekat Bakar 500 Ha

Bencana Karhutla Pelelawan
Penampakan Bencana Karhutla di Pelelawan. Foto: Ist.

Pelelawan-Mediadelegasi: Bencana Karhutla Pelalawan kembali menjadi sorotan tajam setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pria berinisial ES. Tersangka diduga kuat menjadi dalang di balik hangusnya ratusan hektare lahan di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti. Penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian terhadap praktik pembukaan lahan secara ilegal yang memicu kerusakan lingkungan masif di Provinsi Riau.

Deteksi Dini Bencana Karhutla Pelalawan Melalui Dashboard

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bencana karhutla pelelawan ini bermula dari deteksi dini teknologi mutakhir. Dashboard Lancang Kuning menangkap sinyal titik panas atau hotspot yang mencurigakan di wilayah Teluk Meranti sejak Februari 2026. Berdasarkan data digital tersebut, tim opsional langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan serta upaya pemadaman awal guna melokalisir api agar tidak meluas.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).

Bacaan Lainnya

Penyelidikan intensif di lokasi kebakaran akhirnya membuahkan hasil signifikan setelah polisi mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi mata dan bukti fisik yang akurat. Dari serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan indikasi kuat bahwa api tidak muncul secara alami akibat cuaca ekstrem. Fokus penyelidikan kemudian mengarah kepada ES sebagai aktor utama yang secara sengaja menyulut titik api tersebut demi kepentingan ekonomi sepihak.

Mengenai modus operandi, tersangka ES diketahui menggunakan metode pembakaran bertahap untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan area perkebunan. Ia mengumpulkan material mudah terbakar seperti ranting kering, rumput, dan pelepah sawit di beberapa titik strategis. Cara ini dianggap sebagai jalan pintas yang murah untuk land clearing tanpa memikirkan risiko bencana kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

Aksi pembakaran ini dilakukan secara berulang-ulang dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Tersangka memanfaatkan celah waktu saat pengawasan dianggap lengang untuk terus memperluas area bakaran secara perlahan namun pasti. Namun, sifat lahan gambut yang kering dan dalam membuat api merambat jauh lebih cepat di bawah permukaan tanah, melampaui kendali sang pelaku sendiri hingga lepas kendali.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pengamanan-khusus-soetta-90-personel-kawal-jenazah-prajurit/

Pada pemeriksaan awal, ES sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya saat pertama kali diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya. Namun, kegigihan penyidik dalam menyandingkan keterangan saksi dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan membuat tersangka tidak bisa mengelak lagi. Ia akhirnya mengakui telah membakar lahan demi efisiensi biaya pembukaan lahan perkebunan sawit miliknya tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang ada.

Dampak dari tindakan ceroboh ini sangat fatal, di mana api melahap area gambut yang sangat luas hingga mencapai kurang lebih 500 hektare. Luasan ini setara dengan ratusan lapangan sepak bola yang kini hanya menyisakan abu dan batang pohon yang menghitam di Desa Gambut Mutiara. Kebakaran di lahan gambut dikenal sangat sulit dipadamkan total karena api bisa bertahan di dalam tanah selama berminggu-minggu meskipun permukaan tampak padam.

Pos terkait