Pemkab Asahan Terima Kunjungan UPP Saber Pungli Provsu

Kamis, 10 September 2020 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Asahan sambut kunjungan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) beraudiensi dan pemantauan persiapan penilaian Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten Bebas Pungli di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Rabu kemarin.

Dalam kunjugan tersebut UPP Saber Pungli Provsu dipimpin langsung Ketua Pelaksana UPP Provsu Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH disambut oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Ketua UPP Kabupaten Asahan Muhammad Ikhwan SH MH yang juga merupakan Waka Polres Asahan, Perwakilan Dandim 0208/Asahan, Perwakilan Kajari Asahan, OPD, BPN Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Ketua UPP Kabupaten Asahan Muhammad Ikhwan SH MH dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada UPP Saber Pungli Provsu dan ucapan terima kasih atas ditunjuknya Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten percontohan yang dicanangkan sebagai Kabupaten bebas pungli tahun 2020.

Dirinya juga sampaikan instansi pada sektor pelayanan publik memang rawan terjadi praktik pungutan liar, sehingga dibutuhkan pengawasan secara dini untuk mencegah terjadinya praktik pungli khususnya di Instansi dan Lembaga Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, Tim Saber Pungli Kabupaten Asahan telah lakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan pemungutan liar bagi para aparatur Pemerintahan”, ujarnya.

Menurut Ikhwan hal tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman bagi para peserta tentang apa itu pungutan liar dan apa saja yang termasuk dalam kategori pungutan liar serta bagaimana pencegahannya.

BACA JUGA:  Cegah Covid-19, Forkopimcam Buntupane Imbauan Keliling

Sementara Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution MSi mengatakan bahwa menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menjadi payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.

Bupati Asahan telah menerbitkan Keputusan Nomor 27 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Asahan. Selanjutnya dirinya juga sampaikan untuk kelancaran operasional unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan telah memberikan dukungan dana dalam bentuk hibah, agar UPP lebih fleksibel dalam penggunaan dana tersebut sesuai dengan naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani bersama dan ketentuan yang berlaku.

Mengakhiri sambutannya Bupati mengatakan dalam upaya meminimalisir terjadinya praktik pungli khususnya pada perangkat daerah yang berurusan dengan pelayanan publik, Bupati Asahan telah instruksikan perangkat daerah terkait agar menerapkan SOP pelayanan dan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi secara optimal.

“Bupati telah instruksikan kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik agar pemberian layanan sedapat mungkin dilakukan secara online untuk memperkecil peluang terjadinya pungli, terlebih di tengah pandemi covid 19 saat ini”, pungkasnya.

Sementara Ketua UPP Provsu Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH yang juga merupakan Irwasda Kapoldasu dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I, UPP Saber Pungli Provsu telah menunjuk Kabupaten Asahan sebagai salah satu Kabupaten yang dicalonkan sebagai Kabupaten bebas pungli.

BACA JUGA:  Ketua PC KB FKPPI Asahan Serahkan SK GM KB FKPPI

Karenanya, UPP Provsu saat ini lakukan pemantauan dan monitoring serta penilaian terhadap kesiapan stakeholder di Kabupaten Asahan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan indikator standar Kabupaten bebas pungli yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pusat.

Armia Fahmi juga menyebutkan indikator sebuah Kabupaten dikatakan bebas pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Saat ini memang instansi di Kabupaten Asahan yang mendapat predikat WBK hanya Polres Asahan, dan untuk instansi pemerintahannya belum ada yang mendapat predikat WBK, namun berdasarkan penilaian atas prestasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dari tahun 2017 hingga 2019, Pemkab Asahan mendapat nilai “B” (62,52/baik).

Karena itu saya berharap dari hasil audiensi dan penilaian ini, Kabupaten Asahan bisa diusulkan se-Satgas Saber Pungli Pusat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mendorong Kabupaten Asahan untuk mendapatkan predikat WBK, terlebih hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Kabupaten bebas pungli.

“Saya berharap Pemkab Asahan dapat membangun sinergi dengan seluruh pihak terkait, serta meningkatkan kinerja agar dapat memberikan pelayanan yang baik, tertib dan bebas dari pungutan liar,” tandasnya. D|Kis-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik
Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Berita Terbaru