Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga

Selasa, 8 September 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Foto: Ist.

Suasana sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dua saksi dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan fakta penting terkait aturan internal di lingkungan BGN. Dalam kesaksian yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), keduanya menyatakan bahwa tidak pernah ada larangan bagi pegawai BGN untuk sekaligus memiliki dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan pada masa awal pembentukan lembaga, pegawai justru didorong untuk ikut membangun dapur.

Kedua saksi tersebut adalah Bagus Ariyadi Suwardi dan Lubis, yang keduanya merupakan mantan bawahan langsung dari Lodewyk Pusung. Kehadiran mereka dalam persidangan ini menjadi kunci untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pembangunan dapur SPPG berjalan pada masa-masa awal program MBG digulirkan pemerintah.

Bagus Ariyadi Suwardi menjelaskan kondisi riil yang terjadi saat program MBG baru saja mulai dilaksanakan. Pada masa itu, minat masyarakat umum untuk ikut serta membangun dapur penyedia pangan ternyata masih sangat terbatas. Kekurangan peminat inilah yang kemudian mendorong pimpinan BGN memberikan peluang kepada pegawai internal untuk ikut mendirikan dapur.

“Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan saja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu,” tegas Bagus di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:  Kabut Asap Karhutla Melanda Pekanbaru, Siswa PAUD–SMP Belajar Daring Senin

Lubis memberikan kesaksian yang sejalan dengan pernyataan rekannya. Ia membenarkan bahwa kebutuhan akan ketersediaan dapur penyedia makanan bergizi pada masa awal berdirinya BGN sangat besar dan mendesak. Namun sayangnya, jumlah pihak dari luar yang berminat menyediakan fasilitas tersebut belum mencukupi kebutuhan yang ditetapkan.

Menurut Lubis, situasi tersebut membuat pimpinan BGN mengimbau kepada seluruh pegawai yang memiliki kemampuan finansial, lahan yang memadai, serta keinginan untuk ikut berkontribusi agar turut mendirikan dapur guna memenuhi target pelayanan program MBG.

“Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu. Oleh sebab itu pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur,” sambung Lubis menjelaskan alasan kebijakan tersebut dikeluarkan.

Kesaksian kedua saksi ini menjadi penjelasan penting terkait praktik yang selama ini menjadi sorotan publik, yaitu keterlibatan pegawai BGN sekaligus sebagai penyedia dapur program MBG. Dari keterangan tersebut terlihat bahwa hal itu bukan pelanggaran, melainkan justru diimbau oleh pimpinan lembaga sebagai solusi atas keterbatasan minat masyarakat saat itu.

Di sisi lain, sidang praperadilan ini juga mencatat perkembangan baru dari pihak pemohon. Lodewyk Pusung diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi yang ketiga kalinya ia mengajukan jalur hukum praperadilan guna menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA:  Menkum dan Wamenkum Tegaskan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru Tak Akan Reduksi Kewenangan PPNS

Dua permohonan sebelumnya ternyata telah bernasib sama, yaitu ditolak oleh pengadilan. Penolakan pertama berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan penolakan kedua dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, Lodewyk Pusung tampak belum menyerah dan kembali mengajukan permohonan dengan harapan hakim dapat mempertimbangkan kembali dalil-dalil yang ia ajukan.

Pengajuan praperadilan ketiga ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum yang dijalani Lodewyk Pusung. Sidang yang digelar Selasa ini menjadi wadah bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat argumen bahwa tindakan yang dilakukan selama menjabat di BGN telah sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku saat itu.

Seluruh kesaksian dan bukti yang dikemukakan dalam sidang ini kini menunggu pertimbangan majelis hakim untuk menentukan apakah permohonan praperadilan ketiga ini akan diterima atau kembali ditolak seperti dua permohonan sebelumnya. Masyarakat pun menantikan putusan yang dapat menjelaskan secara utuh dinamika pembangunan dapur MBG pada masa-masa awal berjalannya program tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB