Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan). Foto: Ist.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak berwenang segera menyelidiki dugaan perubahan fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan menjadi area perkebunan kelapa sawit. Seruan ini disampaikan Puan merespons laporan yang diterima Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan alih fungsi lahan yang diduga sengaja dibakar untuk dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

“Apakah hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu,” ujar Puan Maharani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/9/2026).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit sama sekali tidak boleh terjadi. Lahan yang baru saja terbakar seharusnya dipulihkan dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan, bukan justru diubah menjadi lahan perkebunan.

“Itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki,” tegas Puan menegaskan pentingnya penelusuran menyeluruh guna memastikan apakah benar terdapat praktik pengalihan fungsi lahan bekas karhutla yang disiapkan secara sengaja untuk perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:  Prabowo Copot Pimpinan Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan lengkap mengenai dugaan perubahan lahan bekas karhutla menjadi area perkebunan kelapa sawit. Laporan tersebut menyebutkan adanya lokasi yang baru saja terbakar, namun lahan tersebut justru sudah disiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

Mendapat laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto langsung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi berat yang diancamkan mencakup pencabutan izin usaha hingga pencabutan Hak Guna Usaha milik perusahaan pelanggar.

Prabowo juga secara khusus meminta agar daftar nama-nama korporasi yang diduga kuat terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan segera disampaikan kepadanya. Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat.

“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya,” ujar Prabowo dengan nada tegas dalam Rapat Terbatas Penanganan Bencana yang digelar di Istana Merdeka, Senin (7/9/2026). Ancaman pencabutan izin disampaikan sebagai peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga memanfaatkan momen kebakaran untuk membuka lahan baru.

Presiden Prabowo kemudian memerintahkan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam alih fungsi lahan bekas karhutla tersebut.

BACA JUGA:  Dua Mantan Personel Polda Sumut jadi Tersangka Pemerasan DAK SMKN

“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya,” tegas Prabowo memberikan arahan agar tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Temuan mengenai dugaan pembakaran lahan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit sebelumnya juga diungkapkan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Dalam laporannya kepada Presiden, Suharyanto menyebutkan adanya dugaan pembakaran sengaja untuk membuka lahan perkebunan baru yang terlihat di wilayah Kalimantan Barat dan Jambi.

Dengan adanya seruan dari Ketua DPR RI dan arahan tegas dari Presiden, kini seluruh pihak berwenang diminta bergerak cepat menyelidiki dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap penelusuran ini dapat membongkar praktik-praktik pembakaran hutan yang diduga sengaja dilakukan demi kepentingan perkebunan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Ditangkap Termasuk Sestama Rustian, Uang Rp1,4 Miliar Disita
BGN Suspend 91 SPPG Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Senilai Rp18,19 Miliar
Kapolri Suyudi Gencarkan Penggerebekan Sarang Narkoba, Ratusan Orang Diamankan
Kabut Asap Indonesia Picu Protes Warga Malaysia, Pernyataan Oksigen Disorot
Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran
Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK
APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran
Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:10 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Ditangkap Termasuk Sestama Rustian, Uang Rp1,4 Miliar Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

BGN Suspend 91 SPPG Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Senilai Rp18,19 Miliar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Kapolri Suyudi Gencarkan Penggerebekan Sarang Narkoba, Ratusan Orang Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kabut Asap Indonesia Picu Protes Warga Malaysia, Pernyataan Oksigen Disorot

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran

Berita Terbaru

Gubernur Sumut Bobby Nasution menerima kunjungan silaturahmi Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (13/10/2026). Dorong Perda khusus anti-narkoba, kolaborasi 3 program unggulan: Germas Tolak Narkoba, Kompak, Sahata. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Dorong Perda Anti-Narkoba, Polda Sumut Siapkan 3 Program

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:49 WIB