Jakarta-Mediadelegasi: Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, membantah keras tudingan bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada seorang oknum yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK gadungan untuk mengurus perkara hukum. Sahroni menegaskan bahwa tidak ada pernyataan atau tekanan dari oknum tersebut yang memintanya terkait urusan hukum.
Kronologi Penipuan Oknum KPK Gadungan yang Menargetkan Sahroni
Kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, saat Sahroni sedang memimpin rapat penting di komisi hukum DPR. Di tengah kesibukannya, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan ingin bertemu.
“Nah itu, staf saya tuh yang nemuin, tuh Askar, menerima yang bersangkutan atas informasi dari Pamdal kalau ada tamu mengatasnamakan pimpinan KPK,” ujar Sahroni menirukan percakapan saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Askar, menerima tamu tersebut yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK. Oknum gadungan ini kemudian menyampaikan pesan yang diklaim berasal dari pimpinan KPK.
“Nyampein langsung, ‘Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp300 juta.’ ‘Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.’ Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih,” tuturnya.
Setelah rapat selesai, oknum KPK gadungan tersebut kembali menghampiri untuk menanyakan kejelasan mengenai uang yang diminta.
“Karena sebelum balik lagi mimpin rapat, dia udah bilang, ‘Pak kalau bisa hari ini atau besok,’ yang dimaksud uang yang diminta. ‘Bu nanti ya, saya dalam keadaan lagi enggak baik,’ gua jawab nih,” jelas Sahroni.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/astronaut-nasa-kembali-ke-bumi-usai-keliling-bulan/
Menyadari ada yang tidak beres, Sahroni segera mengonfirmasi ke pimpinan KPK yang sebenarnya pada sore hari. Pimpinan KPK pun menginformasikan bahwa oknum tersebut adalah penipu.
“Langsung gua bilang, ‘Tangkap nih kalau begini enggak bener,’ gitu. Nah akhirnya dari KPK berkoordinasi dengan Polda Metro, barulah itu ceritanya berproses,” ungkap Sahroni.







