Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card Biometrik Capai 300 Ribu Pengguna per Hari

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi ungkap registrasi SIM Card dengan biometrik dimulai 1 Juli 2026. Foto: Ist.

Komdigi ungkap registrasi SIM Card dengan biometrik dimulai 1 Juli 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan registrasi SIM Card berbasis biometrik dapat mencapai 300 ribu pengguna baru setiap hari setelah sistem tersebut diterapkan secara nasional mulai 1 Juli 2026. Pemerintah menilai teknologi biometrik menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan ekosistem digital di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan target tersebut disusun berdasarkan hasil uji coba registrasi biometrik yang telah dilakukan sejak awal tahun 2026 bersama sejumlah operator seluler besar.

Menurut Edwin, hasil uji coba menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap registrasi berbasis biometrik cukup tinggi. Dalam masa percobaan itu, jumlah registrasi harian disebut mengalami peningkatan signifikan.

“Registrasi harian pada April 2026 rata-rata mencapai 300 ribu pengguna baru,” ujar Edwin saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, tiga operator seluler besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata telah menjalankan pengujian teknologi biometrik selama beberapa bulan terakhir. Seluruh operator disebut telah menyiapkan infrastruktur dan sistem pendukung sebelum implementasi nasional dimulai.

BACA JUGA:  Komdigi Lakukan Analisis Teknis Platform Worldcoin, Nasibnya Belum Jelas

Komdigi menilai registrasi SIM Card berbasis biometrik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.

Selain proses registrasi yang lebih cepat, sistem biometrik juga dinilai lebih aman karena dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pemerintah berharap teknologi ini dapat mengurangi penggunaan nomor ilegal yang kerap digunakan dalam tindak kejahatan digital.

Edwin menyebut rata-rata proses registrasi biometrik dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit. Dengan sistem tersebut, pengguna cukup melakukan verifikasi wajah atau data biometrik lainnya untuk mengaktifkan kartu SIM.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu membantu menekan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, hingga penyalahgunaan nomor anonim yang selama ini meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional

Selain itu, masyarakat nantinya dapat melaporkan nomor telepon yang diduga terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin. Operator seluler kemudian dapat langsung melakukan verifikasi dan pemblokiran terhadap nomor tersebut.

Komdigi optimistis implementasi registrasi biometrik akan berjalan lancar karena kesiapan operator seluler dinilai sudah cukup matang. Pemerintah juga memastikan seluruh proses registrasi tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pengguna.

Ke depan, sistem registrasi biometrik diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan komunikasi digital, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Kejagung Ungkap Kecurangan Pengadaan Motor Listrik BGN, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima
Mabes TNI Jelaskan Kehadiran Prajurit di Bundaran HI: Hanya Bantu Polri, Tanggung Jawab Utama di Tangan Kepolisian
Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:45 WIB

BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya

Berita Terbaru