Komdigi Targetkan Registrasi SIM Card Biometrik Capai 300 Ribu Pengguna per Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi ungkap registrasi SIM Card dengan biometrik dimulai 1 Juli 2026. Foto: Ist.

Komdigi ungkap registrasi SIM Card dengan biometrik dimulai 1 Juli 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan registrasi SIM Card berbasis biometrik dapat mencapai 300 ribu pengguna baru setiap hari setelah sistem tersebut diterapkan secara nasional mulai 1 Juli 2026. Pemerintah menilai teknologi biometrik menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan ekosistem digital di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan target tersebut disusun berdasarkan hasil uji coba registrasi biometrik yang telah dilakukan sejak awal tahun 2026 bersama sejumlah operator seluler besar.

Menurut Edwin, hasil uji coba menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap registrasi berbasis biometrik cukup tinggi. Dalam masa percobaan itu, jumlah registrasi harian disebut mengalami peningkatan signifikan.

“Registrasi harian pada April 2026 rata-rata mencapai 300 ribu pengguna baru,” ujar Edwin saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, tiga operator seluler besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata telah menjalankan pengujian teknologi biometrik selama beberapa bulan terakhir. Seluruh operator disebut telah menyiapkan infrastruktur dan sistem pendukung sebelum implementasi nasional dimulai.

BACA JUGA:  Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan Tewaskan Anggota BPK, Diduga Akibat Sisa Bahan Renovasi

Komdigi menilai registrasi SIM Card berbasis biometrik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.

Selain proses registrasi yang lebih cepat, sistem biometrik juga dinilai lebih aman karena dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pemerintah berharap teknologi ini dapat mengurangi penggunaan nomor ilegal yang kerap digunakan dalam tindak kejahatan digital.

Edwin menyebut rata-rata proses registrasi biometrik dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit. Dengan sistem tersebut, pengguna cukup melakukan verifikasi wajah atau data biometrik lainnya untuk mengaktifkan kartu SIM.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu membantu menekan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan online, spam, hingga penyalahgunaan nomor anonim yang selama ini meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Orang Tua Siswa di Sukabumi Protes Menu Makan Bergizi Gratis, Tahu Bulat dan Jeli Coco Jadi Sorotan

Selain itu, masyarakat nantinya dapat melaporkan nomor telepon yang diduga terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin. Operator seluler kemudian dapat langsung melakukan verifikasi dan pemblokiran terhadap nomor tersebut.

Komdigi optimistis implementasi registrasi biometrik akan berjalan lancar karena kesiapan operator seluler dinilai sudah cukup matang. Pemerintah juga memastikan seluruh proses registrasi tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pengguna.

Ke depan, sistem registrasi biometrik diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan komunikasi digital, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

Foto: Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sorotan publik terkait isu peredaran narkotika memicu desakan evaluasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan lapas tersebut.

Kota Medan

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:46 WIB