Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi “Dibuang” ke Nusakambangan

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

263 napi berisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan. Foto: Ist.

263 napi berisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam upaya membersihkan institusi pemasyarakatan dari pengaruh gelap peredaran gelap narkotika. Sebanyak 263 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) yang berasal dari enam provinsi berbeda resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah drastis ini diambil untuk memutus mata rantai gangguan keamanan yang selama ini kerap bersumber dari balik jeruji besi.

Pemindahan besar-besaran ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi terpadu yang menggabungkan unsur represif, preventif, hingga rehabilitatif. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi warga binaan untuk mengendalikan bisnis haram atau melakukan pelanggaran serius lainnya dari dalam sel.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis pada Jumat (24/4/2026), tambahan penghuni baru ini membuat total warga binaan kategori high risk di Nusakambangan melonjak menjadi 2.554 orang. Angka ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam mengonsolidasikan narapidana berbahaya di satu titik dengan pengamanan super ketat (super maximum security), guna meminimalisir risiko gesekan sosial di lapas-lapas umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Provinsi Riau menjadi penyumbang terbanyak dalam gelombang pemindahan kali ini dengan total 103 orang. Disusul oleh DKI Jakarta sebanyak 45 orang, Sumatera Utara 44 orang, Jambi 42 orang, Lampung 18 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 11 orang. Distribusi ini menunjukkan bahwa pembersihan dilakukan secara merata di kantong-kantong wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Ampas Nilai Gubsu Tak Punya Perhatian Dengan Warga Binaan Lapas

Mashudi menyatakan dengan tegas bahwa perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sudah sangat jelas: Zero Narkoba dan Handphone. Penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas dianggap sebagai “nyawa” bagi para bandar untuk tetap menjalankan bisnis mereka. Oleh karena itu, siapa pun yang terbukti menyelundupkan atau menggunakan ponsel akan langsung menghadapi konsekuensi berat tanpa ampun.

Keamanan dan ketertiban menjadi harga mati dalam pengelolaan lapas di masa depan. Selain kasus narkoba, warga binaan yang menunjukkan perilaku agresif atau mengganggu stabilitas keamanan di lapas asal juga menjadi target pemindahan ke Nusakambangan. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi penghuni lapas lainnya agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang atau celah sedikit pun untuk aktivitas ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran, pasti akan kami berantas hingga ke akarnya,” ujar Mashudi dalam keterangannya di Jakarta. Pernyataan ini menjadi peringatan keras baik bagi para warga binaan maupun petugas lapas agar tidak bermain-main dengan integritas profesi mereka di lapangan.

Menariknya, meskipun dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimal, pemerintah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan melalui pembinaan. Nusakambangan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengasingan, tetapi juga sebagai laboratorium perubahan perilaku bagi para narapidana yang dianggap sulit untuk dikendalikan di lingkungan biasa.

BACA JUGA:  Wartawan Protes Larangan Meliput Menteri Imipas di Lapas Medan

Setelah menjalani masa penahanan di Nusakambangan selama enam bulan, para warga binaan ini tidak serta-merta ditinggalkan. Pihak otoritas pemasyarakatan akan melakukan proses asesmen secara berkala untuk memantau perkembangan psikologis dan perilaku mereka. Evaluasi ini menjadi penentu masa depan mereka selama menjalani sisa masa hukuman.

Apabila dalam proses asesmen tersebut warga binaan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan ke arah yang lebih positif, pemerintah membuka peluang untuk memindahkan mereka kembali. Mereka bisa saja dikembalikan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah guna menjalani program pembinaan yang lebih inklusif dan mempermudah proses reintegrasi ke masyarakat.

Namun, selama indikator perubahan tersebut belum terlihat, mereka akan tetap berada di bawah pengawasan ketat sistem super maximum security. Hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat luas dan menjaga marwah sistem peradilan pidana di Indonesia yang sering kali dicoreng oleh isu miring mengenai kendali bandar narkoba dari dalam penjara.

Langkah masif ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan sistem pemasyarakatan di tanah air. Dengan “dibuangnya” para aktor intelektual dan narapidana berisiko tinggi ke pulau isolasi, diharapkan lapas-lapas di enam provinsi tersebut dapat lebih fokus pada program rehabilitasi bagi warga binaan lainnya tanpa adanya intervensi negatif dari kelompok high risk. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat
Bentrok Antarwarga di Luwu Lumpuhkan Trans Sulawesi, Rumah Dibakar dan Suasana Mencekam
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama
Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:34 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat

Jumat, 24 April 2026 - 11:22 WIB

Bentrok Antarwarga di Luwu Lumpuhkan Trans Sulawesi, Rumah Dibakar dan Suasana Mencekam

Jumat, 24 April 2026 - 10:54 WIB

Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Berita Terbaru