Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi “Dibuang” ke Nusakambangan

Jumat, 24 April 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

263 napi berisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan. Foto: Ist.

263 napi berisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam upaya membersihkan institusi pemasyarakatan dari pengaruh gelap peredaran gelap narkotika. Sebanyak 263 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) yang berasal dari enam provinsi berbeda resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah drastis ini diambil untuk memutus mata rantai gangguan keamanan yang selama ini kerap bersumber dari balik jeruji besi.

Pemindahan besar-besaran ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi terpadu yang menggabungkan unsur represif, preventif, hingga rehabilitatif. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi warga binaan untuk mengendalikan bisnis haram atau melakukan pelanggaran serius lainnya dari dalam sel.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis pada Jumat (24/4/2026), tambahan penghuni baru ini membuat total warga binaan kategori high risk di Nusakambangan melonjak menjadi 2.554 orang. Angka ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam mengonsolidasikan narapidana berbahaya di satu titik dengan pengamanan super ketat (super maximum security), guna meminimalisir risiko gesekan sosial di lapas-lapas umum.

Provinsi Riau menjadi penyumbang terbanyak dalam gelombang pemindahan kali ini dengan total 103 orang. Disusul oleh DKI Jakarta sebanyak 45 orang, Sumatera Utara 44 orang, Jambi 42 orang, Lampung 18 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 11 orang. Distribusi ini menunjukkan bahwa pembersihan dilakukan secara merata di kantong-kantong wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Sahroni Bantah Beri Uang ke KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Mashudi menyatakan dengan tegas bahwa perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sudah sangat jelas: Zero Narkoba dan Handphone. Penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas dianggap sebagai “nyawa” bagi para bandar untuk tetap menjalankan bisnis mereka. Oleh karena itu, siapa pun yang terbukti menyelundupkan atau menggunakan ponsel akan langsung menghadapi konsekuensi berat tanpa ampun.

Keamanan dan ketertiban menjadi harga mati dalam pengelolaan lapas di masa depan. Selain kasus narkoba, warga binaan yang menunjukkan perilaku agresif atau mengganggu stabilitas keamanan di lapas asal juga menjadi target pemindahan ke Nusakambangan. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi penghuni lapas lainnya agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang atau celah sedikit pun untuk aktivitas ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran, pasti akan kami berantas hingga ke akarnya,” ujar Mashudi dalam keterangannya di Jakarta. Pernyataan ini menjadi peringatan keras baik bagi para warga binaan maupun petugas lapas agar tidak bermain-main dengan integritas profesi mereka di lapangan.

Menariknya, meskipun dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimal, pemerintah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan melalui pembinaan. Nusakambangan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengasingan, tetapi juga sebagai laboratorium perubahan perilaku bagi para narapidana yang dianggap sulit untuk dikendalikan di lingkungan biasa.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Kembali Meletus Dua Kali dalam Sejam: Kolom Abu Tembus 1.200 Meter, Warga Diminta Waspada Maksimal

Setelah menjalani masa penahanan di Nusakambangan selama enam bulan, para warga binaan ini tidak serta-merta ditinggalkan. Pihak otoritas pemasyarakatan akan melakukan proses asesmen secara berkala untuk memantau perkembangan psikologis dan perilaku mereka. Evaluasi ini menjadi penentu masa depan mereka selama menjalani sisa masa hukuman.

Apabila dalam proses asesmen tersebut warga binaan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan ke arah yang lebih positif, pemerintah membuka peluang untuk memindahkan mereka kembali. Mereka bisa saja dikembalikan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah guna menjalani program pembinaan yang lebih inklusif dan mempermudah proses reintegrasi ke masyarakat.

Namun, selama indikator perubahan tersebut belum terlihat, mereka akan tetap berada di bawah pengawasan ketat sistem super maximum security. Hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat luas dan menjaga marwah sistem peradilan pidana di Indonesia yang sering kali dicoreng oleh isu miring mengenai kendali bandar narkoba dari dalam penjara.

Langkah masif ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan sistem pemasyarakatan di tanah air. Dengan “dibuangnya” para aktor intelektual dan narapidana berisiko tinggi ke pulau isolasi, diharapkan lapas-lapas di enam provinsi tersebut dapat lebih fokus pada program rehabilitasi bagi warga binaan lainnya tanpa adanya intervensi negatif dari kelompok high risk. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Siswi Keracunan MBG Hilang Ingatan di Karo Serius, DPR Desak Audit Total SPPG
Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan
1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri
Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit
Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK
Saksi Ungkap Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur MBG, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Terborgol dan Berrompi Tahanan untuk Diperiksa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Amnesty Internasional Desak Program MBG Dihentikan Usai Siswi di Karo Hilang Ingatan

Selasa, 8 September 2026 - 16:51 WIB

1.279 Personel Gabungan Disiagakan Tangani Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 15:29 WIB

Agum Gumelar: Indonesia Tersendat Jadi Bangsa Besar karena Terlalu Banyak Kegaduhan Sendiri

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIB

Puan Maharani Minta Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit

Selasa, 8 September 2026 - 14:24 WIB

Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan Aset Rp150 Miliar oleh KPK

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Pasar Rakyat dan Berobat Gratis Agrinas Palma Nusantara Diserbu Warga Labura

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:48 WIB