Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018

Senin, 27 April 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tri Wibowo (54) usai disiram air keras di Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi pada Senin (30/3/2026). Foto: Ist.

Tri Wibowo (54) usai disiram air keras di Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi pada Senin (30/3/2026). Foto: Ist.

Bekasi-Mediadelegasi: Kabar duka kembali datang dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tri Wibowo (54), korban penyiraman air keras yang sempat viral dan mengejutkan publik, akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu, 26 April 2026. Kepergian pria yang merupakan staf di bidang Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) KSPSI Kabupaten Bekasi ini terjadi setelah ia menjalani serangkaian perawatan medis yang berat.

Kabar meninggalnya korban dikonfirmasi langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Menurut keterangannya, Tri Wibowo wafat pada pagi hari akibat pendarahan yang terjadi pascaoperasi pencangkokan kulit yang dilakukan untuk menangani luka bakar parah di tubuhnya.

“Tri Wibowo Staf PC KEP KSPSI Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di Bekasi wafat pagi ini (Minggu) akibat pendarahan pascaoperasi pencangkokan kulit,” tulis Andi Gani dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/4/2026).

Andi Gani menyampaikan duka cita yang mendalam atas kehilangan salah satu kader terbaiknya. Ia menegaskan bahwa Tri Wibowo adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga besar serikat pekerja. Pihak keluarga korban pun menyampaikan harapan yang kuat agar kasus ini dapat diusut sampai tuntas, termasuk mengungkap seluruh motif dan jaringan di balik penyerangan keji tersebut.

BACA JUGA:  PDIP Tekankan Relawan Kesehatan Harus Didasari Panggilan Ideologis, Bukan Elektoral

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, saat dikonfirmasi juga membenarkan kabar meninggal dunia korban. “Ya betul,” ucapnya singkat memastikan informasi tersebut.

Peristiwa naas yang merenggut nyawa Tri Wibowo bermula sejak dini hari tanggal 30 Maret 2026 lalu. Saat itu, korban hendak menunaikan ibadah salat Subuh di lingkungan Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Tanpa diduga, ia disergap dan disiram cairan kimia keras yang menyebabkan luka bakar di sebagian besar tubuhnya.

Beruntung, kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi penculikan dan penyiraman tersebut. Ketiga tersangka berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23) berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dalam pengembangan kasus, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Ternyata, aksi kejam ini bukanlah tindakan mendadak, melainkan didasari oleh dendam pribadi yang sudah dipendam oleh tersangka utama, PBU, selama bertahun-tahun lamanya.

BACA JUGA:  Longsor TPST Bantargebang, Empat Tewas dan Lima Masih Dicari

“Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” tegas Sumarni saat menjelaskan latar belakang kasus ini.

Dendam yang membara di hati PBU ternyata sudah berakar sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai pengemudi ojek online dan tinggal bersebelahan rumah dengan korban. Tersangka mengaku kesal karena merasa direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya sebagai ojol.

Kemudian, konflik kembali memanas pada tahun 2019. Masalah bermula ketika korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka menggunakan pot bunga, sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh PBU. Hal ini semakin memperparah rasa benci tersangka.

Puncak kemarahan terjadi kembali pada tahun 2025. Saat keduanya sedang salat berjemaah di musala yang sama, tersangka merasa tersinggung karena merasa korban menatapnya dengan tatapan mata yang sinis. Akumulasi kekecewaan selama hampir satu dekade itulah yang akhirnya meledak dan berujung pada aksi penyiraman air keras yang berakhir fatal hingga merenggut nyawa korban. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru