Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Dunia, Dendam Berawal dari 2018

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tri Wibowo (54) usai disiram air keras di Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi pada Senin (30/3/2026). Foto: Ist.

Tri Wibowo (54) usai disiram air keras di Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi pada Senin (30/3/2026). Foto: Ist.

Bekasi-Mediadelegasi: Kabar duka kembali datang dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tri Wibowo (54), korban penyiraman air keras yang sempat viral dan mengejutkan publik, akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu, 26 April 2026. Kepergian pria yang merupakan staf di bidang Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) KSPSI Kabupaten Bekasi ini terjadi setelah ia menjalani serangkaian perawatan medis yang berat.

Kabar meninggalnya korban dikonfirmasi langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Menurut keterangannya, Tri Wibowo wafat pada pagi hari akibat pendarahan yang terjadi pascaoperasi pencangkokan kulit yang dilakukan untuk menangani luka bakar parah di tubuhnya.

“Tri Wibowo Staf PC KEP KSPSI Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di Bekasi wafat pagi ini (Minggu) akibat pendarahan pascaoperasi pencangkokan kulit,” tulis Andi Gani dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/4/2026).

Andi Gani menyampaikan duka cita yang mendalam atas kehilangan salah satu kader terbaiknya. Ia menegaskan bahwa Tri Wibowo adalah bagian tak terpisahkan dari keluarga besar serikat pekerja. Pihak keluarga korban pun menyampaikan harapan yang kuat agar kasus ini dapat diusut sampai tuntas, termasuk mengungkap seluruh motif dan jaringan di balik penyerangan keji tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, saat dikonfirmasi juga membenarkan kabar meninggal dunia korban. “Ya betul,” ucapnya singkat memastikan informasi tersebut.

Peristiwa naas yang merenggut nyawa Tri Wibowo bermula sejak dini hari tanggal 30 Maret 2026 lalu. Saat itu, korban hendak menunaikan ibadah salat Subuh di lingkungan Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Tanpa diduga, ia disergap dan disiram cairan kimia keras yang menyebabkan luka bakar di sebagian besar tubuhnya.

Beruntung, kepolisian bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi penculikan dan penyiraman tersebut. Ketiga tersangka berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23) berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dalam pengembangan kasus, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Ternyata, aksi kejam ini bukanlah tindakan mendadak, melainkan didasari oleh dendam pribadi yang sudah dipendam oleh tersangka utama, PBU, selama bertahun-tahun lamanya.

BACA JUGA:  Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

“Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” tegas Sumarni saat menjelaskan latar belakang kasus ini.

Dendam yang membara di hati PBU ternyata sudah berakar sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai pengemudi ojek online dan tinggal bersebelahan rumah dengan korban. Tersangka mengaku kesal karena merasa direndahkan oleh korban terkait pekerjaannya sebagai ojol.

Kemudian, konflik kembali memanas pada tahun 2019. Masalah bermula ketika korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka menggunakan pot bunga, sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh PBU. Hal ini semakin memperparah rasa benci tersangka.

Puncak kemarahan terjadi kembali pada tahun 2025. Saat keduanya sedang salat berjemaah di musala yang sama, tersangka merasa tersinggung karena merasa korban menatapnya dengan tatapan mata yang sinis. Akumulasi kekecewaan selama hampir satu dekade itulah yang akhirnya meledak dan berujung pada aksi penyiraman air keras yang berakhir fatal hingga merenggut nyawa korban. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru