Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK mencatat total aset perbankan syariah Rp1.061 triliun per Maret 2026. Foto: Ist.

OJK mencatat total aset perbankan syariah Rp1.061 triliun per Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis catatan kinerja gemilang industri perbankan syariah nasional hingga kuartal pertama tahun 2026. Total aset yang dikelola tumbuh signifikan sebesar 10,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), kini menembus angka Rp1.061,61 triliun. Pertumbuhan pesat ini menjadi bukti nyata semakin kokohnya posisi keuangan syariah di tengah perekonomian Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik capaian ini dan menegaskan bahwa tren positif tersebut merupakan hasil nyata dari pelaksanaan peta jalan industri yang telah dirancang matang. Ia menilai, pertumbuhan dua digit ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan transformasi industri keuangan syariah tanah air.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ungkap Dian dalam keterangan resminya pada Sabtu (16/5/2026).

Sejalan dengan membesarnya aset industri, fungsi intermediasi perbankan juga berjalan sangat efektif. Hal ini terlihat dari angka penyaluran pembiayaan syariah yang tumbuh impresif mencapai 9,82 persen secara tahunan, dengan total nilai yang disalurkan kepada masyarakat dan pelaku usaha mencapai Rp716,40 triliun.

Pertumbuhan pembiayaan ini tercatat berada di atas rata-rata pertumbuhan perbankan nasional secara umum. Kinerja positif ini tidak lepas dari tingginya minat masyarakat untuk menempatkan dananya di lembaga keuangan syariah, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat melesat 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

BACA JUGA:  ADK OJK 2026 Resmi Dilantik Di Mahkamah Agung

Kontribusi nyata sektor ini terhadap penguatan ekonomi riil juga tergambar jelas dari rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga atau Financing to Deposit Ratio (FDR). Angkanya terus bergerak naik dan kini menyentuh level 87,65 persen, menunjukkan bahwa dana yang dihimpun hampir seluruhnya disalurkan kembali untuk memutar roda ekonomi.

Di tengah laju pertumbuhan yang cepat, OJK memastikan profil risiko industri tetap terjaga sangat sehat dan aman. Indikator kualitas aset terlihat dari rasio Pembiayaan Bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) Gross yang berada di level rendah 2,28 persen, serta NPF Net yang sangat terjaga di angka 0,87 persen.

Dari sisi struktur industri, implementasi pilar pertama RP3SI terkait penguatan modal telah membuahkan hasil. Saat ini sudah tercatat ada tiga bank syariah berskala besar yang berhasil menempati posisi dalam kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) kategori 2 dan 3, yang menandakan kekuatan modal yang sangat solid.

Struktur industri diproyeksikan akan semakin kokoh dan berimbang hingga akhir tahun ini. Target utama yang sedang dikejar adalah rampungnya proses pemisahan unit usaha syariah atau spin-off dari bank konvensional, yang kelak akan melahirkan satu entitas Bank Umum Syariah (BUS) baru yang lebih kuat dan mandiri.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Bank Sumut Dinonaktifkan Pasca Temuan Dugaan Kick Back dari Debitur OJK

Konsolidasi industri juga digencarkan pada lapisan bawah, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK sedang mengawal proses integrasi atau penggabungan terhadap 21 unit BPR dan BPR Syariah yang ada, dengan target menyederhanakan menjadi 9 entitas yang lebih efisien, sehat, dan memiliki daya saing tinggi di daerah.

Untuk semakin membedakan karakteristik dan memperkaya produk keuangan syariah, OJK telah merilis sembilan pedoman produk berbasis akad syariah yang beragam. Selain itu, diterbitkan juga Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi inovasi produk.

Dukungan juga datang dari Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang dibentuk sejak 2025, yang mempercepat lahirnya produk unik dan bernilai sosial. Di antaranya adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang telah mengumpulkan dana Rp22,76 miliar, serta akun investasi terbatas SRIA senilai Rp1,35 triliun. Tak hanya soal angka, perbankan syariah juga berkomitmen menyalurkan pembiayaan UMKM yang kini tembus Rp217,86 triliun demi pemberdayaan ekonomi akar rumput. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional
Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama
Kejagung Bentuk Tim Khusus Mantan Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Dr. Maruli Siahaan Dorong Reformasi Pemasyarakatan Berbasis Dampak dan Percepatan Penanganan Overkapasitas Lapas.
Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban
Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap
Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Kemnaker Luncurkan Pelatihan Berbasis Kompetensi, Tingkatkan Profesionalisme Pejabat Fungsional

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:36 WIB

Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Pengganti Febrie Adriansyah ke Presiden, Kuntadi Jadi Calon Utama

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:39 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Reformasi Pemasyarakatan Berbasis Dampak dan Percepatan Penanganan Overkapasitas Lapas.

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:58 WIB

Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban

Berita Terbaru

Kabupaten Nias

Bobby Tiba Di Nias, Warga: Selamat Datang Gubernur Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:55 WIB