Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Selasa, 28 April 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Percepatan Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi membebaskan bea masuk untuk komoditas LPG dan bahan baku plastik. Foto: Ist.

Satgas Percepatan Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi membebaskan bea masuk untuk komoditas LPG dan bahan baku plastik. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi mengambil langkah sigap dan strategis dengan memutuskan pembebasan bea masuk atau tarif impor untuk komoditas Liquefied Petroleum Gas (LPG) serta berbagai jenis bahan baku plastik. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons darurat untuk antisipasi terhadap dampak gangguan rantai pasok global akibat memanasnya situasi geopolitik di Selat Hormuz akibat konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan krusial ini diambil lantaran terjadi kelangkaan pasokan serta lonjakan harga yang sangat signifikan pada bahan baku utama industri, yaitu nafta. Bahan baku yang sangat vital bagi industri petrokimia ini kini sulit didapatkan karena terganggunya jalur perdagangan internasional.

“Hasil rapat tadi diambil keputusan beberapa hal yang sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden kemarin, yaitu pertama insentif untuk LPG, di mana intervensi kebijakan untuk biaya masuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals yang dengan adanya kasus di perang di Selat Hormuz mengalami kesulitan untuk memperoleh nafta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/4/2026).

Lebih rinci, Menko Airlangga memaparkan bahwa pemerintah secara spesifik menurunkan biaya masuk atau bea masuk impor LPG dari angka 5 persen menjadi 0 persen. Langkah ini diambil agar biaya produksi tidak membengkak dan industri memiliki ruang untuk beralih menggunakan bahan baku alternatif.

BACA JUGA:  Kebakaran Hutan di Sumut jadi Perhatian Nasional

Dengan adanya pembebasan tarif ini, diharapkan operasional kilang dan pabrik dapat terus berjalan normal. Pemerintah ingin memastikan bahwa industri hulu hingga hilir tetap bisa memproduksi barang, sehingga ketersediaan bahan baku plastik di pasar nasional tetap terjaga aman dan stabil.

Tidak hanya untuk LPG, insentif fiskal ini juga diperluas kepada berbagai jenis bahan baku plastik lainnya. Pemerintah membebaskan biaya masuk untuk material seperti polipropilen, polietilin, LLDPE, hingga HDPE menjadi 0 persen. Kebijakan pembebasan pajak ini berlaku untuk periode enam bulan ke depan.

Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat harga bahan baku plastik saat ini telah meroket sangat tinggi, yaitu berkisar antara 50 hingga 100 persen dari harga normal. Jika kondisi ini dibiarkan tanpa intervensi, dampaknya akan sangat berbahaya bagi ekonomi rakyat.

Kenaikan harga bahan baku plastik berpotensi memicu efek domino atau rantai kenaikan harga lainnya, terutama pada sektor makanan dan minuman. Hal ini terjadi karena biaya kemasan atau packaging yang otomatis akan ikut membengkak dan dibebankan kepada konsumen akhir.

“Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak juga meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman,” tutur Airlangga menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga kebutuhan pokok.

Di samping kebijakan insentif di bidang perdagangan dan impor, Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 ini juga memiliki fokus besar pada pembenahan birokrasi dan iklim investasi.

BACA JUGA:  Operasi Patuh 2026 Fokus Penegakan Hukum Digital, 60 Persen Penindakan Pakai ETLE

Satgas yang dipimpin langsung oleh Airlangga Hartarto ini didampingi oleh Menteri Investasi Rosan Roeslani sebagai Wakil Ketua. Kinerja mereka akan didukung oleh lima Kelompok Kerja (Pokja) yang memiliki tugas spesifik masing-masing.

Kelima Pokja tersebut meliputi perumusan strategi pertumbuhan ekonomi, percepatan implementasi dan penyelesaian hambatan atau debottlenecking, regulasi kelembagaan dan penegakan hukum, perdagangan dan hubungan internasional, serta monitoring, evaluasi, dan anggaran.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah terobosan administrasi. Di antaranya adalah penyederhanaan perizinan impor atau Pertek, standarisasi biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih ringan khusus untuk UMKM.

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat integrasi data perizinan secara digital, termasuk penyatuan sistem KKPR dan RDTR ke dalam platform Online Single Submission (OSS) agar proses bisnis menjadi lebih cepat dan transparan.

“Dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi dan juga melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil dengan langkah cepat dan strategis,” ucapnya menutup penjelasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan terus bergerak cepat melindungi perekonomian nasional dari guncangan global. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru