Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 29 April 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis bos eFishery Gibran Huzaifah. Foto: Ist.

Sidang vonis bos eFishery Gibran Huzaifah. Foto: Ist.

Bandung-Mediadelegasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman berat kepada pendiri dan CEO startup unicorn eFishery, Gibran Huzaifah. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/4/2026), Gibran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana manipulasi laporan keuangan hingga pencucian uang, dan divonis 9 tahun kurungan penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan telah memenuhi unsur pidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” ujar hakim saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Bandung.

Perlu diketahui, Gibran tidak diadili sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, yang juga menjabat posisi strategis di perusahaan tersebut.

Vonis 9 tahun yang diterima Gibran ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan atau requisitoir yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Gibran dihukum penjara selama 10 tahun dengan besaran denda yang sama, yaitu Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan Dorong Pengelolaan Anggaran MPR dan DPD RI Berorientasi pada Dampak Nyata bagi Masyarakat

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Gibran secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Tindakan pidana tersebut dijerat menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Kasus besar yang menjerat raksasa teknologi perikanan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan oleh whistleblower atau pelapor internal. Laporan tersebut kemudian memicu serangkaian investigasi mendalam terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Hasil investigasi awal yang dilakukan oleh lembaga independen, FTI Consulting, menemukan indikasi yang sangat mencengangkan. Terjadi dugaan pemalsuan data pendapatan yang nilainya mencapai hampir USD 600 juta atau setara dengan puluhan triliun rupiah dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Kasus ini mulai mencuat ke publik pada Desember 2024. Media internasional berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menjadi yang pertama menerbitkan laporan detail mengenai dugaan fraud atau kecurangan besar-besaran yang dilakukan pihak manajemen.

BACA JUGA:  Presiden: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Terbongkarnya skandal ini terjadi di saat yang sangat ironis, karena eFishery yang berstatus unicorn (memiliki valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut baru saja berhasil mendapatkan suntikan dana atau pendanaan Seri D senilai USD 200 juta dari investor global.

Penyelidikan kasus ini sendiri ditangani secara serius oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan fakta bahwa dugaan pemalsuan laporan keuangan itu diduga telah dilakukan secara sistematis oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal tahun 2024.

Dengan putusan ini, karir Gibran Huzaifah yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu young leader dan inspirasi di dunia teknologi nasional kini harus berakhir di balik jeruji besi, menjadi pelajaran keras bagi dunia bisnis dan startup mengenai pentingnya integritas dan transparansi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru