ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 14 Kajati dan pejabat baru di Kejagung. Foto: Ist.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 14 Kajati dan pejabat baru di Kejagung. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung upacara pelantikan puluhan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026). Acara digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut dihadiri oleh 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejabat eselon II yang baru saja mendapatkan promosi jabatan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar hak atau wewenang semata, melainkan merupakan amanah besar dan alat untuk memimpin perubahan ke arah yang lebih baik bagi institusi dan bangsa.

Burhanuddin juga menyoroti tantangan zaman yang kini telah memasuki era Revolusi Industri 5.0, yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Karena itu, ia memerintahkan seluruh jajaran untuk segera meninggalkan pola kerja lama yang dianggap tidak adaptif dan kaku.

“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku,” ujar ST Burhanuddin tegas.

BACA JUGA:  Akhyar Nasution Hadiri Pelantikan IKBA SMA Eria

Lebih jauh, Jaksa Agung menekankan pentingnya penguasaan ruang digital sebagai keharusan mutlak. Institusi penegak hukum harus mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data yang akurat, guna mencegah berkembangnya disinformasi atau hoaks yang bertebaran di media sosial.

Terkait masalah integritas, Burhanuddin mengaku prihatin atas data yang menunjukkan masih adanya pegawai aktif yang hingga April 2026 ini telah dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini dinilai mencoreng nama baik institusi kejaksaan.

Sebagai langkah tegas, Jaksa Agung memberikan peringatan keras bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun, termasuk menutup peluang promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Ia meminta para pimpinan baru melakukan pengawasan melekat secara ketat.

“Dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” tegasnya menegaskan konsekuensi bagi atasan jika anak buahnya melakukan pelanggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi adalah wajah atau etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal, serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur. Begitu pula pejabat di pusat, diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang.

BACA JUGA:  Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel

“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Burhanuddin.

Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai amanah ini dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati. “Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri,” pungkasnya.

Adapun pejabat yang dilantik antara lain mencakup Kajati Jatim Abdul Qohar, Kajati Jabar Sutikno, Kajati Sumut Muhibuddin, Kajati Jateng Teguh Subroto, serta berbagai jabatan direktur dan sekretaris di jajaran Jaksa Agung Muda, dengan total sebanyak 30 pejabat yang resmi menjabat mulai hari ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru