ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 14 Kajati dan pejabat baru di Kejagung. Foto: Ist.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 14 Kajati dan pejabat baru di Kejagung. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung upacara pelantikan puluhan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026). Acara digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut dihadiri oleh 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejabat eselon II yang baru saja mendapatkan promosi jabatan.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar hak atau wewenang semata, melainkan merupakan amanah besar dan alat untuk memimpin perubahan ke arah yang lebih baik bagi institusi dan bangsa.

Burhanuddin juga menyoroti tantangan zaman yang kini telah memasuki era Revolusi Industri 5.0, yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Karena itu, ia memerintahkan seluruh jajaran untuk segera meninggalkan pola kerja lama yang dianggap tidak adaptif dan kaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku,” ujar ST Burhanuddin tegas.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp 50 Juta DapaDiselesaikan Dengan Pengembalian

Lebih jauh, Jaksa Agung menekankan pentingnya penguasaan ruang digital sebagai keharusan mutlak. Institusi penegak hukum harus mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data yang akurat, guna mencegah berkembangnya disinformasi atau hoaks yang bertebaran di media sosial.

Terkait masalah integritas, Burhanuddin mengaku prihatin atas data yang menunjukkan masih adanya pegawai aktif yang hingga April 2026 ini telah dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini dinilai mencoreng nama baik institusi kejaksaan.

Sebagai langkah tegas, Jaksa Agung memberikan peringatan keras bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun, termasuk menutup peluang promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Ia meminta para pimpinan baru melakukan pengawasan melekat secara ketat.

“Dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” tegasnya menegaskan konsekuensi bagi atasan jika anak buahnya melakukan pelanggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi adalah wajah atau etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal, serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur. Begitu pula pejabat di pusat, diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang.

BACA JUGA:  PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Usai OTT

“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Burhanuddin.

Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai amanah ini dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati. “Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri,” pungkasnya.

Adapun pejabat yang dilantik antara lain mencakup Kajati Jatim Abdul Qohar, Kajati Jabar Sutikno, Kajati Sumut Muhibuddin, Kajati Jateng Teguh Subroto, serta berbagai jabatan direktur dan sekretaris di jajaran Jaksa Agung Muda, dengan total sebanyak 30 pejabat yang resmi menjabat mulai hari ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara
Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman
Dua Bus Jemaah Haji Tabrakan di Arab Saudi, 10 Luka-luka dan 1 Dirawat Intensif
Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau
Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi
Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum
Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Barang Disamarkan Kemasan Durian
Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WIB

ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama

Rabu, 29 April 2026 - 17:39 WIB

Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 29 April 2026 - 15:32 WIB

Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman

Rabu, 29 April 2026 - 14:29 WIB

Dua Bus Jemaah Haji Tabrakan di Arab Saudi, 10 Luka-luka dan 1 Dirawat Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau

Berita Terbaru