Medan-Mediadelegasi: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan pada Kantor Satuan Kerja (satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II, di Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (27/4/2026).
Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, sore tadi.“Penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut,
setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
katanya.Guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2024 yang berlokasi di tiga Kabupaten.Yaitu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),
Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kabupaten Deliserdang dengan nilai total anggaran mencapai Rp64 miliar.Penggeledahan menyasar ruangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PKP Sumatera II, ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terletak di lantai II dan III gedung kantor tersebut.
Dari hasil penggeledahan penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB dan masih berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
“Diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggung jawab terkait permasalahan dimaksud,” pungkasnya. D|Red












