Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 anggota TNI hadir di sidang perdana penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Foto: Ist.

4 anggota TNI hadir di sidang perdana penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Persidangan digelar pada Rabu (29/4/2026) pagi dengan menghadirkan keempat terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Di ruang sidang, terlihat jelas keempat terdakwa hadir dengan mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI loreng hijau. Mereka berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang didakwakan kepadanya.

Keempat pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa tersebut adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi teror yang menimpa Andrie.

Agenda utama pada hari pertama persidangan ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Jaksa Militer. Pembacaan ini bertujuan untuk merincikan tuntutan pidana serta fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penuntutan terhadap para oknum tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum

Perkara ini tercatat dengan nomor register 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai langsung oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Duduk sebagai hakim anggota mendampingi ketua majelis, masing-masing adalah Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Ketiga hakim ini nantinya akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam dakwaannya, Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang cukup berat. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat unsur-unsur tindak pidana penganiayaan, bahkan diduga dilakukan dengan unsur perencanaan sebelumnya atau voorgepland.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Pembunuhan Jurnalis Wanita, Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

Kasus ini bermula dari peristiwa naas yang terjadi pada Kamis malam, 12 April 2026. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras di sekitar Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, Andrie diketahui baru saja selesai menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka yang cukup serius dan harus segera dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM Jakarta. Ia menderita luka bakar di bagian wajah, leher, dada, punggung, hingga kedua lengan.

Tidak hanya kerusakan pada kulit, korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan yang serius pada mata kanannya akibat terkena cairan korosif tersebut, membuat kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menuntut proses hukum yang adil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Kantor dan unit usaha BUMDes Mekar Sari Jaya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang kini menjadi sorotan terkait dugaan pendirian di atas lahan sengketa, kejanggalan dokumen, serta penggunaan Dana Desa yang mendesak diaudit. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:10 WIB