Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 anggota TNI hadir di sidang perdana penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Foto: Ist.

4 anggota TNI hadir di sidang perdana penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Persidangan digelar pada Rabu (29/4/2026) pagi dengan menghadirkan keempat terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Di ruang sidang, terlihat jelas keempat terdakwa hadir dengan mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI loreng hijau. Mereka berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang didakwakan kepadanya.

Keempat pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa tersebut adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi teror yang menimpa Andrie.

Agenda utama pada hari pertama persidangan ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Jaksa Militer. Pembacaan ini bertujuan untuk merincikan tuntutan pidana serta fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penuntutan terhadap para oknum tersebut.

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan Dorong Program BPIP Berorientasi pada Dampak Nyata dan Penguatan Nilai-Nilai Pancasila

Perkara ini tercatat dengan nomor register 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai langsung oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Duduk sebagai hakim anggota mendampingi ketua majelis, masing-masing adalah Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Ketiga hakim ini nantinya akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam dakwaannya, Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang cukup berat. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat unsur-unsur tindak pidana penganiayaan, bahkan diduga dilakukan dengan unsur perencanaan sebelumnya atau voorgepland.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kasus ini bermula dari peristiwa naas yang terjadi pada Kamis malam, 12 April 2026. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras di sekitar Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, Andrie diketahui baru saja selesai menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka yang cukup serius dan harus segera dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM Jakarta. Ia menderita luka bakar di bagian wajah, leher, dada, punggung, hingga kedua lengan.

Tidak hanya kerusakan pada kulit, korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan yang serius pada mata kanannya akibat terkena cairan korosif tersebut, membuat kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menuntut proses hukum yang adil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB