Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Persidangan digelar pada Rabu (29/4/2026) pagi dengan menghadirkan keempat terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Di ruang sidang, terlihat jelas keempat terdakwa hadir dengan mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI loreng hijau. Mereka berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang didakwakan kepadanya.
Keempat pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa tersebut adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi teror yang menimpa Andrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda utama pada hari pertama persidangan ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Jaksa Militer. Pembacaan ini bertujuan untuk merincikan tuntutan pidana serta fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penuntutan terhadap para oknum tersebut.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai langsung oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Duduk sebagai hakim anggota mendampingi ketua majelis, masing-masing adalah Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Ketiga hakim ini nantinya akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam dakwaannya, Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang cukup berat. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat unsur-unsur tindak pidana penganiayaan, bahkan diduga dilakukan dengan unsur perencanaan sebelumnya atau voorgepland.
Kasus ini bermula dari peristiwa naas yang terjadi pada Kamis malam, 12 April 2026. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras di sekitar Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Saat kejadian, Andrie diketahui baru saja selesai menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka yang cukup serius dan harus segera dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM Jakarta. Ia menderita luka bakar di bagian wajah, leher, dada, punggung, hingga kedua lengan.
Tidak hanya kerusakan pada kulit, korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan yang serius pada mata kanannya akibat terkena cairan korosif tersebut, membuat kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menuntut proses hukum yang adil. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












