Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 anggota TNI hadir di sidang perdana penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Foto: Ist.

4 anggota TNI hadir di sidang perdana penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana dalam perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Persidangan digelar pada Rabu (29/4/2026) pagi dengan menghadirkan keempat terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Di ruang sidang, terlihat jelas keempat terdakwa hadir dengan mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI loreng hijau. Mereka berdiri dengan sikap siap di hadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang didakwakan kepadanya.

Keempat pelaku yang kini berstatus sebagai terdakwa tersebut adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi teror yang menimpa Andrie.

Agenda utama pada hari pertama persidangan ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Jaksa Militer. Pembacaan ini bertujuan untuk merincikan tuntutan pidana serta fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penuntutan terhadap para oknum tersebut.

BACA JUGA:  Vicky Mundur dari Polisi, Polda Sulut Tegaskan Fakta

Perkara ini tercatat dengan nomor register 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai langsung oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Duduk sebagai hakim anggota mendampingi ketua majelis, masing-masing adalah Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Ketiga hakim ini nantinya akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam dakwaannya, Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang cukup berat. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat unsur-unsur tindak pidana penganiayaan, bahkan diduga dilakukan dengan unsur perencanaan sebelumnya atau voorgepland.

BACA JUGA:  Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang karena Operasi Kulit, Hakim: Kalau Perlu Kami ke RS

Kasus ini bermula dari peristiwa naas yang terjadi pada Kamis malam, 12 April 2026. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan kimia berbahaya atau air keras di sekitar Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, Andrie diketahui baru saja selesai menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka yang cukup serius dan harus segera dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM Jakarta. Ia menderita luka bakar di bagian wajah, leher, dada, punggung, hingga kedua lengan.

Tidak hanya kerusakan pada kulit, korban juga dilaporkan mengalami gangguan penglihatan yang serius pada mata kanannya akibat terkena cairan korosif tersebut, membuat kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan menuntut proses hukum yang adil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru