Daftar Lengkap Uang Rupiah Lama Dicabut: Batas Penukaran Hingga 2035, Ini Aturannya

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan sejumlah uang kertas Rupiah seri lama yang telah dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia, meliputi pecahan Rp500 emisi 1982, Rp1.000 dan Rp5.000 emisi 1980, serta Rp10.000 emisi 1979. Foto: Ist.

Tampilan sejumlah uang kertas Rupiah seri lama yang telah dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia, meliputi pecahan Rp500 emisi 1982, Rp1.000 dan Rp5.000 emisi 1980, serta Rp10.000 emisi 1979. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sejumlah pecahan uang Rupiah lama, baik berupa uang kertas maupun uang logam, dipastikan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dalam beberapa tahun ke depan. Meskipun sudah dicabut dari peredaran, Bank Indonesia (BI) masih memberikan kesempatan luas bagi masyarakat yang menyimpan uang-uang tersebut untuk menukarkannya, dengan tenggat waktu yang berbeda-beda, ada yang hingga tahun 2028, 2029, bahkan sampai tahun 2035 mendatang.

Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, mata uang Rupiah telah mengalami berbagai perkembangan desain, nilai, dan edisi penerbitan. Berbagai seri uang telah diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu dan pembaruan sistem keuangan, tidak seluruh uang yang pernah beredar puluhan tahun lalu masih sah digunakan hingga saat ini. Pengaturan mengenai pencabutan, penarikan, dan ketentuan penukaran uang Rupiah ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019.

Dalam peraturan tersebut, BI secara rinci mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menukarkan uang logam yang sudah dicabut status keberlakuannya. Aturan ini dibuat untuk menjamin keaslian dan kelayakan uang yang ditukarkan. Salah satu ketentuan utamanya menyebutkan, jika fisik uang logam Rupiah masih utuh atau tersisa lebih besar dari setengah ukuran aslinya, serta ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali dengan jelas, maka pemilik berhak mendapatkan penggantian sebesar nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, jika kondisi fisik uang logam tersebut sudah rusak parah, hancur, atau sisa ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penukaran tidak dapat dilakukan dan pemiliknya tidak berhak mendapatkan penggantian uang sepeser pun. Hal ini menjadi catatan penting bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama dalam kondisi yang tidak terawat.

Salah satu uang kertas yang paling dikenal dan sudah dicabut peredarannya adalah pecahan Rp100 tahun emisi 1984. Uang bergambar rumah gadang ini resmi dicabut pada 25 September 1995. Masyarakat yang masih memilikinya dapat bernapas lega, karena batas akhir penukarannya di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta masih cukup lama, yaitu hingga tanggal 24 September 2028. Sementara untuk Kantor Perwakilan BI di daerah, masa penukarannya sudah berakhir pada 24 September 1998 silam.

BACA JUGA:  Sahroni Bantah Beri Uang ke KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Selain itu, ada juga uang logam Rp2 tahun emisi 1970 dan uang logam Rp10 tahun emisi 1971. Kedua pecahan ini resmi dicabut pada 15 November 1996, namun pemerintah memberikan tenggat waktu penukaran yang sangat panjang, yaitu berlaku hingga tanggal 14 November 2029. Artinya, masyarakat masih punya waktu sekitar tiga tahun lagi sebelum uang-uang ini benar-benar tidak bisa ditukarkan sama sekali.

Berikut rincian lengkap daftar uang kertas yang telah dicabut beserta batas waktunya. Seri uang kertas yang dicabut bersamaan pada 25 September 1995 dan bisa ditukar di Kantor Pusat BI hingga 24 September 2028 meliputi: Rp100 emisi 1984, Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, serta Rp500 emisi 1988. Di luar kantor pusat, penukaran uang-uang ini sudah tidak dilayani sejak tahun 1998.

Kemudian, ada seri uang kertas bergambar tema Dwikora yang emisi tahun 1964 dengan pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50. Seluruh pecahan ini dicabut pada 15 November 1996 dan masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029. Nilai-nilai kecil ini kini menjadi barang langka, namun bagi yang memilikinya, kesempatan menukarnya masih terbuka lebar.

Untuk kategori uang logam, selain yang sudah disebutkan di awal, terdapat juga uang Rp10 emisi 1974 dan Rp10 emisi 1979. Keduanya memiliki tanggal pencabutan yang sama, yakni 15 November 1996, dengan batas akhir penukaran yang sama pula hingga 14 November 2029. Uang-uang ini dulu sangat umum digunakan untuk transaksi harian sebelum diganti dengan pecahan yang lebih besar nilainya.

Selanjutnya, terdapat kategori Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan untuk memperingati peristiwa penting. Salah satunya adalah Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970. Pecahannya sangat beragam, mulai dari Rp200, Rp250, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp750, Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp25.000. Seluruhnya dicabut pada 30 Agustus 2021 dan penukaran masih bisa dilakukan hingga 29 Agustus 2031.

Masih dalam kategori URK, ada Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 dan 1987. Pecahannya meliputi Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp100.000, dan Rp200.000. Pencabutan dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 30 Agustus 2021, dengan masa penukaran yang berlaku sampai 29 Agustus 2031. Uang ini memiliki nilai sejarah dan keindahan desain yang tinggi.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Turunkan BI Rate, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Inflasi Terkendali

Ada juga URK Seri Save The Children tahun emisi 1990 dengan pecahan Rp10.000 dan Rp200.000, serta Seri Perjuangan Angkatan ’45 tahun emisi yang sama dengan nilai Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000. Semua uang ini sudah tidak berlaku lagi sejak 30 Agustus 2021, namun masih sah ditukarkan hingga 29 Agustus 2031 mendatang.

Kemudian, uang logam yang lebih baru namun juga sudah dicabut adalah pecahan Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997, serta uang kertas Rp1.000 tahun emisi 1993. Ketiganya resmi dicabut pada 1 Desember 2023 lalu. Masyarakat masih memiliki waktu cukup lama untuk menukarkannya, yakni hingga tanggal 1 Desember 2033. Uang Rp500 bergambar bunga melati dulu sangat populer dan sering disebut uang “kertas hijau”.

Selain itu, terdapat URK yang diterbitkan saat peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995. Ada dua pecahan besar di sini, yaitu Rp300.000 atau dikenal sebagai Seri Demokrasi, dan Rp850.000 atau Seri Presiden Republik Indonesia. Keduanya dicabut pada 30 Agustus 2022 dan penukaran ditetapkan sampai 30 Agustus 2032. Nilai yang besar ini menjadikannya salah satu uang dengan nilai nominal tertinggi yang pernah diterbitkan pemerintah.

Yang memiliki masa penukaran terpanjang dalam daftar ini adalah URK Seri For The Children Of The World tahun emisi 1999. Terdiri dari pecahan Rp10.000 dan Rp150.000, uang ini baru saja dicabut pada 31 Januari 2025 kemarin. Karena baru saja dicabut, tenggat waktu penukarannya pun paling lama, yaitu hingga tanggal 31 Januari 2035. Jadi pemilik uang ini masih punya waktu sekitar satu dekade lagi untuk menukarkannya.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar memeriksa kembali koleksi atau simpanan uang lama di rumah. Selama masih dalam batas waktu yang ditentukan dan memenuhi syarat fisik, uang-uang tersebut masih bernilai sama dengan nominalnya. Namun, masyarakat disarankan untuk segera menukarkannya agar tidak terlambat atau terlewat batas waktu yang telah ditetapkan, karena setelah tanggal tersebut uang tersebut hanya bernilai sebagai barang koleksi semata dan tidak lagi dapat ditukar dengan uang yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Larang Pemeriksaan Ulang Peserta PPS
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Berlaku 10–13 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol di Jakarta Barat, 321 WNA dari 7 Negara Ditangkap
Prabowo Cairkan Suasana di Miangas: Ajak Jenderal TNI Nyanyi dan Joget Bareng Warga
Brigpol Arya Gugur Ditembak Curanmor, Saksi: Saat Itu Lokasi Masih Sepi dan Belum Banyak Orang
Duka Mendalam Penjemputan Jenazah Brigpol Arya, Istri Histeris Minta Pelaku Penembakan Dihukum Berat
Kerusuhan Pecah di Stadion Lukas Enembe Papua: 37 Kendaraan Hangus, Fasilitas Rusak Akibat Kekecewaan Suporter
Isu Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat: KPK Ingatkan Pengawasan Ketat, Kemensos Siap Lakukan Koreksi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:02 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Larang Pemeriksaan Ulang Peserta PPS

Senin, 11 Mei 2026 - 11:49 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Berlaku 10–13 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 11:05 WIB

Daftar Lengkap Uang Rupiah Lama Dicabut: Batas Penukaran Hingga 2035, Ini Aturannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:25 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol di Jakarta Barat, 321 WNA dari 7 Negara Ditangkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:48 WIB

Prabowo Cairkan Suasana di Miangas: Ajak Jenderal TNI Nyanyi dan Joget Bareng Warga

Berita Terbaru