Bintan-Mediadelegasi: Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (11/9), menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan, TBS, 23, dan LE, 31. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana.
Dari tangan kedua tersangka Reskrim mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG kosong ukuran 3 kilogram sebanyak 36 buah, satu buah mobil Toyota Rush warna biru dengan No Pol BP 1095 YB, satu gunting stainless dan satu buah gembok stainless.
Awal ceritanya, pada Sabtu petang 5 September 2020 para pelaku merental satu buah mobil Toyota Rush warna biru dengan No Pol BP 1095 YB di Tanjungpinang. Pelaku berputar-putar dengan menggunakan mobil sewaan tersebut dari Tanjungpinang hingga ke Desa Busung sambil membawa beberapa peralatan untuk melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di salah satu warung Desa Busung, kedua pelaku melihat situasi dan kondisi warung, langsung melakukan pencurian tabung gas sebanyak 36 buah dan disimpan di dalam mobil sewaan. Lalu pada saat akan melakukan pencurian lainnya di warung tersebut, aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung melalui rekaman CCTV, katanya.
Selanjutnya pelaku berhasil melarikan diri ke dalam Hutan Desa Busung dan meninggalkan mobil sewaannya yang sudah berisikan barang-barang hasil curian, namun tersangka tidak ditemukan.
Hingga Selasa 8 September 2020 Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendapat informasi bahwa salah satu pelaku melarikan diri ke Kabupaten Karimun.
“Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Afrizal melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebing dan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Karimun, hingga akhirnya pukul 18.00 WIB personel gabungan berhasil mengamankan tersangka,” terang AKP Afrizal. D|Bat-66












