Pangkalpinang-Mediadelegasi: Wakil Gubernur Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan tagihan hotel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5).
Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan bahwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hellyana dihukum delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, sejumlah poin dalam nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dhimas juga menyoroti penerapan Pasal 492 dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan. Ia menilai unsur menggerakkan orang untuk memberikan utang seharusnya didukung alat bukti yang jelas, termasuk saksi maupun percakapan digital yang relevan. Namun, menurutnya, bukti tersebut tidak terungkap secara kuat dalam persidangan.
Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mantan manajer sebuah hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada Juli 2024. Saat itu, Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada September 2024 terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel.D|Red






