Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Pangkalpinang-Mediadelegasi: Wakil Gubernur Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan tagihan hotel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5).

Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan bahwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hellyana dihukum delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  10 Kapolda yang dirotasi dan dimutasi Kapolri

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, sejumlah poin dalam nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Dhimas juga menyoroti penerapan Pasal 492 dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan. Ia menilai unsur menggerakkan orang untuk memberikan utang seharusnya didukung alat bukti yang jelas, termasuk saksi maupun percakapan digital yang relevan. Namun, menurutnya, bukti tersebut tidak terungkap secara kuat dalam persidangan.

Kasus yang menjerat Hellyana bermula dari laporan mantan manajer sebuah hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada Juli 2024. Saat itu, Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada September 2024 terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel.D|Red

BACA JUGA:  Tahun Ini, Indonesia Resmi Tak Berangkatkan Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:22 WIB

Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB