BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Ini Batas Aman Tiap Kapal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gelombang Tinggi. Foto: Ist.

Ilustrasi Gelombang Tinggi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini maritim yang ditujukan bagi seluruh pengguna jasa kelautan di Tanah Air. Dalam laporan terbarunya, lembaga negara ini memperingatkan adanya potensi pembentukan gelombang tinggi yang bisa mencapai ketinggian maksimal hingga empat meter di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Fenomena alam ini dinilai memiliki risiko serius dan mengancam keselamatan setiap aktivitas pelayaran yang berlangsung di perairan nasional.

Peringatan ini berlaku efektif mulai tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2026. Selama rentang waktu tersebut, kondisi laut diprediksi akan cukup bergolak akibat pergerakan massa udara yang memicu angin berkecepatan tinggi. BMKG menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan di sektor maritim, mulai dari perusahaan pelayaran, operator transportasi laut, para nakhoda kapal, hingga nelayan tradisional, wajib memerhatikan dan mematuhi ambang batas aman pengoperasian kapal agar terhindar dari bahaya.

Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, secara khusus menyampaikan imbauan ini agar disebarluaskan ke masyarakat pesisir. Ia menekankan bahwa potensi munculnya gelombang dengan ketinggian ekstrem tersebut bukanlah hal yang bisa dianggap remeh, karena dampaknya sangat berisiko bagi keselamatan nyawa dan keamanan barang muatan yang diangkut melintasi lautan nusantara.

“Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi,” ujar Eko dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026), menegaskan pentingnya kewaspadaan tinggi selama beberapa hari ke depan.

Eko menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap jenis kapal atau sarana transportasi air memiliki karakteristik dan ketahanan yang berbeda-beda saat menghadapi kondisi alam. Kemampuan kapal menahan hempasan ombak dan hembusan angin sangat bergantung pada ukuran, bentuk konstruksi, dan bobot kapal itu sendiri. Oleh karena itu, batas aman operasional harus disesuaikan dengan jenis kapal yang digunakan.

BACA JUGA:  BMKG: Cuaca Panas di Medan Masih Terjadi Beberapa Hari ke Depan

Bagi para nelayan tradisional yang menggunakan perahu kecil, batas toleransi keamanan paling rendah. Kapal jenis ini dikategorikan sangat rentan dan berisiko terbalik jika memaksakan diri berlayar saat kecepatan angin berhembus di atas 15 knot atau setara sekitar 27,7 kilometer per jam, serta ketika tinggi gelombang di atas permukaan air melebihi angka 1,25 meter.

Selanjutnya, untuk kapal jenis tongkang yang biasanya digunakan untuk mengangkut muatan curah, risiko tinggi mulai mengancam jika beroperasi pada kondisi angin yang bertiup dengan kecepatan di atas 16 knot atau sekitar 29,6 kilometer per jam. Demikian pula, kapal ini tidak disarankan berlayar apabila tinggi gelombang di laut sudah melewati angka 1,5 meter demi menjaga keseimbangan kapal dan mencegah tumpahnya muatan.

Sementara itu, kapal feri penyeberangan yang menjadi tulang punggung konektivitas antarpulau memiliki ketahanan yang lebih baik dibandingkan dua jenis kapal sebelumnya. Kapal ini dinyatakan masih dalam batas aman beroperasi selama kecepatan angin masih berada di bawah 21 knot atau sekitar 38,9 kilometer per jam, dengan tinggi gelombang maksimal yang diperbolehkan mencapai 2,5 meter.

Adapun untuk kapal berukuran besar seperti kapal kargo pengangkut barang atau kapal pesiar penumpang jarak jauh, ketahanan terhadap gempuran alam jauh lebih kuat. Meski demikian, operator kapal tetap diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan jika angin bertiup melebihi 27 knot atau sekitar 50 kilometer per jam, serta ketika tinggi gelombang di permukaan laut sudah menembus angka 4,0 meter.

BACA JUGA:  Lepas Jabatan Menkeu, Purbaya: Mau Pensiun Aja, Capek Sudah Tua

Berdasarkan pemantauan dan pemodelan cuaca maritim yang dilakukan tim analis BMKG, wilayah dengan prediksi risiko tertinggi dan berpotensi menghadirkan gelombang paling besar saat ini adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka bagian utara, hingga perairan Samudra Hindia di sebelah barat Aceh. Di wilayah-wilayah ini, ketinggian gelombang diprediksi berkisar antara 2,5 hingga 4,0 meter, yang dipicu oleh angin kencang berkecepatan hingga 25 knot.

Selain zona berisiko tinggi tersebut, kondisi gelombang kategori sedang dengan ketinggian berkisar antara 1,25 hingga 2,5 meter juga diprediksi melanda wilayah perairan yang sangat luas. Daerah yang terdampak meliputi perairan Samudra Hindia di selatan Pulau Jawa hingga wilayah Nusa Tenggara Timur, Selat Makassar bagian utara, Laut Sulawesi, Laut Banda, hingga wilayah perairan Laut Arafuru di bagian timur Indonesia.

Mengingat cakupan wilayah yang terdampak sangat luas dan berlangsung selama beberapa hari, BMKG mengingatkan kembali agar seluruh masyarakat pesisir dan pelaku usaha kelautan selalu memantau informasi cuaca terkini. Kepatuhan terhadap peringatan dini ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan laut, kerugian materi, hingga hilangnya nyawa manusia akibat bahaya gelombang tinggi dan angin kencang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB