Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (kanan), memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Rismon Sianipar, istri, serta timnya atas dugaan pemalsuan dokumen berupa nomor ISBN pada buku Gibran End Game cetakan pertama, dengan melampirkan Pasal 391 KUHP sebagai dasar hukum laporan. Foto: Ist.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (kanan), memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Rismon Sianipar, istri, serta timnya atas dugaan pemalsuan dokumen berupa nomor ISBN pada buku Gibran End Game cetakan pertama, dengan melampirkan Pasal 391 KUHP sebagai dasar hukum laporan. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Perselisihan antara kubu Roy Suryo dengan Rismon Sianipar semakin memanas dan kini telah masuk ranah hukum. Roy Suryo beserta pihaknya resmi melaporkan Rismon Sianipar, istri, serta timnya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajarkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan Nomor Buku Standar Internasional atau International Standard Book Number (ISBN) pada buku berjudul ‘Gibran End Game’.

Pelaporan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum dari Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, saat memberikan keterangan di lingkungan Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Kehadiran tim hukum tersebut menandai langkah resmi yang diambil untuk menuntaskan masalah yang dianggap melanggar hukum administrasi dan ketentuan penerbitan buku tersebut.

“Hari ini resmi laporkan Rismon dkk, di antaranya Rismon, kemungkinan ada istrinya, karena sebagai editor dalam buku ini kemungkinan ada yang lain dan pasal dilaporkan 391 tentang pemalsuan dokumen,” tegas Abdul Gafur Sangadji. Ia menjelaskan bahwa laporan ini memuat beberapa nama pihak yang dianggap memiliki peran dan tanggung jawab dalam penerbitan buku tersebut.

Menurut penelusuran dan keterangan yang disampaikan Abdul, permasalahan ini berawal dari adanya dua kali pencetakan buku ‘Gibran End Game’ dengan kondisi legalitas yang berbeda. Hal inilah yang menjadi dasar utama mengapa pihaknya mencium adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Rismon beserta jajarannya.

BACA JUGA:  PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Jilid III Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

“Ditudingkan bahwa Rismon bersama istri dan timnya telah memalsukan ISBN dalam buku ‘Gibran End Game’ versi pertama, cetakan pertama, karena ada dua cetakan. Pertama yang digunakan diduga palsu, pada cetakan kedua ISBN benar,” ungkap Abdul merinci kronologi yang menjadi dasar laporan tersebut.

Ia menegaskan, pada edisi atau cetakan pertama yang beredar di masyarakat, kode ISBN yang tercantum di dalamnya ternyata tidak sah atau palsu. Namun, kejanggalan ini baru terungkap saat dibandingkan dengan cetakan kedua, di mana nomor ISBN yang tertera sudah resmi, sah, dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan data nomor identitas buku antara dua edisi inilah yang menjadi kunci permasalahan hukum. Menurut pandangan kubu Roy Suryo, adanya perbedaan yang mencolok ini membuktikan bahwa pada tahap awal penerbitan, pihak Rismon telah menggunakan dokumen atau kode yang tidak sesuai prosedur hukum penerbitan buku di Indonesia.

Abdul juga mengklaim bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah bersedia dan menerima laporan yang diajarkan tersebut. Penerimaan laporan ini dilakukan setelah tim hukumnya melengkapi berkas-berkas persyaratan serta menyertakan sejumlah barang bukti yang dianggap cukup untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan ini.

Poin penting lainnya yang disampaikan oleh Abdul adalah bahwa dalam laporannya kali ini, isi atau materi tulisan yang ada di dalam buku ‘Gibran End Game’ sama sekali tidak dipermasalahkan. Pihaknya tidak menggugat kebenaran isi tulisan, pendapat, maupun fakta yang dikemukakan di dalam buku tersebut.

BACA JUGA:  Tujuh Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Fokus utama sengketa yang dibawa ke meja hukum murni berkaitan dengan aspek administratif dan legalitas penerbitan. Masalah pokok yang dipermasalahkan hanya terbatas pada ketidakabsahan nomor ISBN yang tercantum pada sampul halaman identitas buku saat pertama kali dicetak dan diedarkan ke publik.

Pasal 391 yang disangkakan dalam laporan ini mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen. Pasal ini masuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi negara, yang mana pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana penjara sesuai aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kini, laporan tersebut sudah masuk ke dalam sistem penyidikan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian diharapkan segera memanggil pihak terlapor maupun saksi-saksi untuk didengar keterangannya. Kasus ini menjadi babak baru perseteruan kedua kubu yang sebelumnya sudah kerap bersilang pendapat di ruang publik, dan kini pertarungan argumen beralih ke meja hijau untuk mencari kebenaran hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata
DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla
Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak
DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset
Menko Polkam Djamari Konfirmasi Sejumlah Orang Ditangkap Jelang Demo di DPR
Demo AMPB di DPR: Desak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:33 WIB

DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru