Jakarta-Mediadelegasi: Perselisihan antara kubu Roy Suryo dengan Rismon Sianipar semakin memanas dan kini telah masuk ranah hukum. Roy Suryo beserta pihaknya resmi melaporkan Rismon Sianipar, istri, serta timnya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajarkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan Nomor Buku Standar Internasional atau International Standard Book Number (ISBN) pada buku berjudul ‘Gibran End Game’.
Pelaporan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum dari Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, saat memberikan keterangan di lingkungan Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026). Kehadiran tim hukum tersebut menandai langkah resmi yang diambil untuk menuntaskan masalah yang dianggap melanggar hukum administrasi dan ketentuan penerbitan buku tersebut.
“Hari ini resmi laporkan Rismon dkk, di antaranya Rismon, kemungkinan ada istrinya, karena sebagai editor dalam buku ini kemungkinan ada yang lain dan pasal dilaporkan 391 tentang pemalsuan dokumen,” tegas Abdul Gafur Sangadji. Ia menjelaskan bahwa laporan ini memuat beberapa nama pihak yang dianggap memiliki peran dan tanggung jawab dalam penerbitan buku tersebut.
Menurut penelusuran dan keterangan yang disampaikan Abdul, permasalahan ini berawal dari adanya dua kali pencetakan buku ‘Gibran End Game’ dengan kondisi legalitas yang berbeda. Hal inilah yang menjadi dasar utama mengapa pihaknya mencium adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Rismon beserta jajarannya.
“Ditudingkan bahwa Rismon bersama istri dan timnya telah memalsukan ISBN dalam buku ‘Gibran End Game’ versi pertama, cetakan pertama, karena ada dua cetakan. Pertama yang digunakan diduga palsu, pada cetakan kedua ISBN benar,” ungkap Abdul merinci kronologi yang menjadi dasar laporan tersebut.
Ia menegaskan, pada edisi atau cetakan pertama yang beredar di masyarakat, kode ISBN yang tercantum di dalamnya ternyata tidak sah atau palsu. Namun, kejanggalan ini baru terungkap saat dibandingkan dengan cetakan kedua, di mana nomor ISBN yang tertera sudah resmi, sah, dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan data nomor identitas buku antara dua edisi inilah yang menjadi kunci permasalahan hukum. Menurut pandangan kubu Roy Suryo, adanya perbedaan yang mencolok ini membuktikan bahwa pada tahap awal penerbitan, pihak Rismon telah menggunakan dokumen atau kode yang tidak sesuai prosedur hukum penerbitan buku di Indonesia.
Abdul juga mengklaim bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah bersedia dan menerima laporan yang diajarkan tersebut. Penerimaan laporan ini dilakukan setelah tim hukumnya melengkapi berkas-berkas persyaratan serta menyertakan sejumlah barang bukti yang dianggap cukup untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan ini.
Poin penting lainnya yang disampaikan oleh Abdul adalah bahwa dalam laporannya kali ini, isi atau materi tulisan yang ada di dalam buku ‘Gibran End Game’ sama sekali tidak dipermasalahkan. Pihaknya tidak menggugat kebenaran isi tulisan, pendapat, maupun fakta yang dikemukakan di dalam buku tersebut.
Fokus utama sengketa yang dibawa ke meja hukum murni berkaitan dengan aspek administratif dan legalitas penerbitan. Masalah pokok yang dipermasalahkan hanya terbatas pada ketidakabsahan nomor ISBN yang tercantum pada sampul halaman identitas buku saat pertama kali dicetak dan diedarkan ke publik.
Pasal 391 yang disangkakan dalam laporan ini mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen. Pasal ini masuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi negara, yang mana pelakunya dapat diancam dengan sanksi pidana penjara sesuai aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kini, laporan tersebut sudah masuk ke dalam sistem penyidikan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian diharapkan segera memanggil pihak terlapor maupun saksi-saksi untuk didengar keterangannya. Kasus ini menjadi babak baru perseteruan kedua kubu yang sebelumnya sudah kerap bersilang pendapat di ruang publik, dan kini pertarungan argumen beralih ke meja hijau untuk mencari kebenaran hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






