Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kementerian Hukum secara resmi meresmikan keberadaan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar merata di seluruh desa dan kelurahan di wilayah ini. Jumlah pos pelayanan ini disesuaikan secara tepat dengan jumlah total desa dan kelurahan yang ada, sehingga memastikan seluruh masyarakat di pelosok daerah memiliki akses langsung terhadap layanan hukum tanpa terkecuali.
Peresmian besar-besaran ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada Rabu (10/6/2026). Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pelayanan publik, terutama bagi kelompok masyarakat rentan, kurang mampu, maupun mereka yang sebelumnya kesulitan mengakses bantuan hukum karena jarak dan biaya.
Bobby Nasution dalam sambutannya menyampaikan keyakinan penuh bahwa keberadaan Posbankum yang kini telah mencapai cakupan 100% wilayah administrasi akan mengubah wajah penegakan hukum di daerah ini. Masyarakat, baik yang tinggal di perkotaan maupun di desa terpencil, tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh atau melewati prosedur berbelit-belit hanya untuk mencari keadilan.
“Kami yakin setelah Posbankum 100% di Sumut masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” tegas Bobby usai acara. Ia menekankan bahwa kehadiran posko ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah agar hukum benar-benar berpihak dan dekat dengan rakyat.
Hingga saat ini, kinerja Posbankum di Sumut telah menunjukkan hasil yang positif. Bobby mencatat, sudah ada sebanyak 408 kasus yang berhasil ditangani dan diselesaikan melalui mekanisme pendampingan di posko-posko tersebut. Angka ini dinilai baru permulaan dan diprediksi akan terus meningkat tajam seiring semakin luasnya pemahaman masyarakat akan keberadaan layanan ini.
Namun, Bobby menegaskan arah kebijakan yang ingin dicapainya bukanlah memperbanyak kasus yang masuk ke pengadilan. Ia berharap setiap perselisihan atau masalah hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, musyawarah, dan pendampingan damai di Posbankum, tanpa harus berujung pada proses persidangan yang panjang dan melelahkan.
“Teknologi, perekonomian di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan, tetapi dalam hati yang terdalam saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan dan berlarut-larut,” ujar Bobby menggambarkan visinya terkait penyelesaian konflik sosial.
Guna memperkuat cara penyelesaian masalah tersebut, Bobby menginstruksikan agar Posbankum bersinergi erat dengan program unggulan Pemprov Sumut bernama Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE). Pendekatan keadilan restoratif ini memprioritaskan pemulihan hubungan sosial dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman semata.
Ia juga meminta dukungan penuh dari seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumut untuk mengimplementasikan pendekatan tersebut di daerah masing-masing. Bobby memberikan contoh sederhana mekanisme penyelesaian yang bisa diterapkan, seperti menjatuhkan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan tempat ibadah, jalan raya, atau fasilitas umum bagi pelaku perselisihan ringan yang diselesaikan di Posbankum.
“PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya misal membersihkan tempat ibadah, jalan atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” tambahnya. Hal ini diharapkan dapat mendidik masyarakat sekaligus memperbaiki kerusakan akibat perselisihan yang terjadi.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam peresmian tersebut sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sumut. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian masalah hukum haruslah pemulihan kondisi sosial masyarakat, bukan hanya sekadar memberikan sanksi pidana. Pendekatan keadilan restoratif inilah yang ingin didorongnya di seluruh Indonesia.
“Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa atau Babinsa TNI, yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman. Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh kabupaten/kota di Sumut dan menegaskan keberadaan Posbankum menjadi indikator utama kinerja kantor wilayah kementerian hukum di daerah, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini antara lain Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur pimpinan Forkopimda, para kepala daerah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Ignatius Silalahi, serta para pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






