Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam momen penangkapan pelaku begal berinisial MRS pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 21.20 WIB di sebuah minimarket kawasan Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Foto: Ist.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam momen penangkapan pelaku begal berinisial MRS pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 21.20 WIB di sebuah minimarket kawasan Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Setelah lebih dari satu bulan masuk dalam daftar pencarian orang, pelaku aksi begal yang meresahkan warga di wilayah Medan Area akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat tersangka sedang santai berbelanja di sebuah minimarket, tanpa menyadari bahwa keberadaannya sudah terpantau ketat.

Pelaku yang diamankan berinisial MRS, berusia 21 tahun dan beralamat di Jalan Sempali Nomor 1, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, tepatnya pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang menjadi lokasi persembunyiannya selama ini.

Kasus ini bermula dari peristiwa berbahaya yang terjadi pada 13 Mei 2026 di Jalan Menjangan Nomor 33, Kelurahan Pandau Hulu II. Saat itu, korban bernama Njo Siaw Ping menjadi sasaran aksi kejam yang dilakukan MRS bersama satu rekannya yang masih dalam pencarian.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak segan-segan mengancam keselamatan korban menggunakan senjata tajam berupa besi runcing yang dibawa secara diam-diam. Dengan tekanan dan rasa takut yang ditimbulkan, mereka dengan mudah menguasai situasi dan merampas kendaraan yang sedang dikendarai korban.

BACA JUGA:  Polsek Medan Area Tangkap Pria Penanam Ganja di Belakang Rumah

Akibat peristiwa tersebut, korban harus kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dengan nomor pelat BK 2348 GV yang menjadi alat transportasi sehari-hari. Kejadian ini sempat membuat warga sekitar merasa was-was dan khawatir melintas di jalur yang sama pada malam hari.

Sejak saat itu, petugas Polsek Medan Area tidak tinggal diam. Tim penyelidikan terus mengumpulkan petunjuk, melacak jejak, dan memantau pergerakan yang diduga berkaitan dengan kasus ini selama lebih dari 30 hari penuh.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian timnya. Berdasarkan informasi yang berkembang, petugas akhirnya menemukan titik terang saat mengetahui keberadaan MRS yang tidak menyangka dirinya masih diburu.

“Saat itu dia sedang berbelanja di minimarket seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Begitu dipastikan identitasnya, petugas langsung mendekat dan mengamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKP Ainul Yaqin.

Selama pemeriksaan di kantor polisi, MRS tidak berkutik dan akhirnya mengakui secara jujur seluruh perbuatannya. Ia mengaku bertindak bersama rekannya untuk mengambil kendaraan korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:  Geosite Geopark Kaldera Toba: Warisan Dunia yang Layak Dilestarikan

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa rekaman kamera pengawas yang secara jelas merekam detik-detik terjadinya perampasan kendaraan tersebut. Bukti ini menjadi bukti kuat yang akan mempermudah proses hukum selanjutnya.

Kini, MRS telah diamankan di tahanan Polsek Medan Area untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun di penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah bisa bersembunyi selamanya. Meski sempat berusaha menghilang dan berpindah tempat, hukum tetap akan mengejar hingga pelaku pertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Warga pun kini dapat bernapas lega karena salah satu sosok yang meresahkan keamanan lingkungan sudah berada di tangan hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Berita Terbaru