Medan-Mediadelegasi: Setelah lebih dari satu bulan masuk dalam daftar pencarian orang, pelaku aksi begal yang meresahkan warga di wilayah Medan Area akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat tersangka sedang santai berbelanja di sebuah minimarket, tanpa menyadari bahwa keberadaannya sudah terpantau ketat.
Pelaku yang diamankan berinisial MRS, berusia 21 tahun dan beralamat di Jalan Sempali Nomor 1, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, tepatnya pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang menjadi lokasi persembunyiannya selama ini.
Kasus ini bermula dari peristiwa berbahaya yang terjadi pada 13 Mei 2026 di Jalan Menjangan Nomor 33, Kelurahan Pandau Hulu II. Saat itu, korban bernama Njo Siaw Ping menjadi sasaran aksi kejam yang dilakukan MRS bersama satu rekannya yang masih dalam pencarian.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak segan-segan mengancam keselamatan korban menggunakan senjata tajam berupa besi runcing yang dibawa secara diam-diam. Dengan tekanan dan rasa takut yang ditimbulkan, mereka dengan mudah menguasai situasi dan merampas kendaraan yang sedang dikendarai korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban harus kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dengan nomor pelat BK 2348 GV yang menjadi alat transportasi sehari-hari. Kejadian ini sempat membuat warga sekitar merasa was-was dan khawatir melintas di jalur yang sama pada malam hari.
Sejak saat itu, petugas Polsek Medan Area tidak tinggal diam. Tim penyelidikan terus mengumpulkan petunjuk, melacak jejak, dan memantau pergerakan yang diduga berkaitan dengan kasus ini selama lebih dari 30 hari penuh.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian timnya. Berdasarkan informasi yang berkembang, petugas akhirnya menemukan titik terang saat mengetahui keberadaan MRS yang tidak menyangka dirinya masih diburu.
“Saat itu dia sedang berbelanja di minimarket seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Begitu dipastikan identitasnya, petugas langsung mendekat dan mengamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap AKP Ainul Yaqin.
Selama pemeriksaan di kantor polisi, MRS tidak berkutik dan akhirnya mengakui secara jujur seluruh perbuatannya. Ia mengaku bertindak bersama rekannya untuk mengambil kendaraan korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa rekaman kamera pengawas yang secara jelas merekam detik-detik terjadinya perampasan kendaraan tersebut. Bukti ini menjadi bukti kuat yang akan mempermudah proses hukum selanjutnya.
Kini, MRS telah diamankan di tahanan Polsek Medan Area untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun di penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah bisa bersembunyi selamanya. Meski sempat berusaha menghilang dan berpindah tempat, hukum tetap akan mengejar hingga pelaku pertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Warga pun kini dapat bernapas lega karena salah satu sosok yang meresahkan keamanan lingkungan sudah berada di tangan hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







