Polsek Medan Area Tangkap Pria Penanam Ganja di Belakang Rumah

- Penulis

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti

Tersangka dan barang bukti

Medan-Mediadelegasi: Seorang pria berinisial S warga Jalan Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Area, Selasa (25/5/2021).

Pria berusia 37 tahun ini ditangkap kepemilikan tanaman narkotika jenis ganja sebanyak 7 batang dengan perincian 170 cm , 2 batang, 145 cm, 3 batang dan 1 m : 2 batang.

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH Map menyebutkan, pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib.

“Awalnya petugas yang dipimpin Iptu Surya Prayitna SH mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumah pelaku,”kata Iptu Rianto.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja, yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.

BACA JUGA:  Polsek Medan Area Tangani Kasus Pencurian

“Saat ini pelaku bersama barang bukti tanaman ganja telah diamankan di Mako Polsek Medan Area, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat
Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

D|Mdn.Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru