Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ist.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dibacakan secara terbuka dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain hukuman kurungan, mantan pejabat tinggi tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Putusan ini menjadi keputusan penting setelah proses persidangan yang berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan yang ada, berkas putusan lengkap memiliki ketebalan mencapai 1.146 halaman, namun dalam sidang hanya dibacakan bagian pokok yang terdiri dari 122 halaman saja.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan yang lebih berat terhadap Nadiem Makarim. Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun bagi terdakwa.

BACA JUGA:  Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI)

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta agar Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jumlah tersebut dinilai sebagai kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook.

Jaksa menilai Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. Dakwaan yang dikenakan merujuk pada Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan tersebut, Nadiem dianggap memiliki peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan publik.

BACA JUGA:  Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Putusan hakim yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang mendalam dari majelis hakim. Keputusan ini didasarkan pada pembuktian, keterangan saksi, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Sebelum putusan dibacakan, Nadiem Makarim sempat menyampaikan tanggapan yang menyebutkan kemungkinan bahwa vonis yang dijatuhkan nantinya bisa tidak sesuai dengan harapan yang ia inginkan. Pernyataan itu menjadi salah satu sorotan menjelang keputusan akhir dibacakan.

Dengan dijatuhkannya vonis ini, proses hukum memasuki tahap baru. Nadiem Makarim masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika merasa keberatan terhadap putusan yang diambil, sementara keputusan ini akan menjadi perhatian publik sebagai salah satu kasus korupsi berskala besar di sektor pendidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kemnaker dan HM Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila & Kompetensi Tenaga Kerja
Sandiwara Hukum atau Kriminalisasi? Roy Suryo Geleng Kepala Lihat “Arogansi” Polda Metro di Sidang Praperadilan!
Diduga “Bermata Dua” dalam Kasus Buruh, Advokat Ronald Christian Dituntut Pecat Permanen
Ketua PW PGMNI Sumut Hadiri Harlah ke-5 PGMNI, Dorong Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Secara Terbuka
Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR: Kekerasan Dialami Sangat Ekstrem
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026
Nama Mufli Budi Ananda Jadi Sorotan: Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco
Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:46 WIB

Sinergi Kemnaker dan HM Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila & Kompetensi Tenaga Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:39 WIB

Sandiwara Hukum atau Kriminalisasi? Roy Suryo Geleng Kepala Lihat “Arogansi” Polda Metro di Sidang Praperadilan!

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

Diduga “Bermata Dua” dalam Kasus Buruh, Advokat Ronald Christian Dituntut Pecat Permanen

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Ketua PW PGMNI Sumut Hadiri Harlah ke-5 PGMNI, Dorong Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Secara Terbuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:14 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terbaru