Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah ini menyatakan siap memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jika diperlukan untuk mengungkap alur pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga sarat kepentingan pribadi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin. Ia menegaskan bahwa pemanggilan pejabat setingkat menteri bukan hal mustahil, asalkan dibutuhkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi fakta hukum yang sedang dibangun tim penyidik.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti atau memperkuat fakta pertemuan serta memenuhi unsur hukumnya, maka pemanggilan akan dilakukan. Kita lihat saja perkembangan penyidikan ke depannya,” tegas Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Yang paling memilukan sekaligus memicu kemarahan publik adalah terungkapnya asal dana yang diduga digunakan untuk melancarkan proses pelepasan kawasan hutan tersebut. Uang yang diminta ternyata berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa, yang tidak lain adalah uang hasil jerih payah para petani di Kuansing.
Menurut penjelasan Taufik, para petani yang hanya mendapatkan penghasilan ratusan ribu rupiah setiap bulannya, dipaksa menyetorkan separuh dari pendapatan mereka. Pemotongan ini diklaim sebagai biaya pengurusan izin di Kementerian Kehutanan, sehingga mengurangi pendapatan yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
KPK mulai menyoroti peran masing-masing pihak dalam alur birokrasi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, namun keputusan akhir melepaskan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, proses di tingkat pusat kini menjadi sasaran penyelidikan mendalam.
“Pemotongan SHU itu terjadi atas nama pengurusan izin pelepasan HPT di Kemenhut. Bagaimana prosesnya, bagaimana rekomendasi dari bupati dikeluarkan, semua akan didalami untuk melihat apakah ada kesepakatan atau alur yang menyimpang dari aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekaligus menahan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka. Ia tidak sendirian; Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, juga turut terjerat dalam jaringan kasus ini.
Ketiga orang itu disangkakan terlibat dalam penerimaan dan pemberian suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Suhardiman diduga menerima keuntungan, sementara dua rekannya diduga berperan sebagai pihak yang mengatur dan menyalurkan aliran dana tersebut.
Secara hukum, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles disangkakan dengan pasal terkait pemberian hadiah atau janji dalam KUHP terbaru beserta aturan penyesuaiannya.
Kasus ini membuka mata publik bahwa urusan izin hutan yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat, justru berubah menjadi beban bagi rakyat kecil. Para petani harus mengorbankan separuh penghasilan mereka hanya demi mengurus izin yang seharusnya bisa berjalan transparan dan tanpa pungutan liar.
Dengan terbukanya kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan, penyelidikan ini diharapkan tidak berhenti hanya di tingkat daerah. Masyarakat kini menanti apakah ada keterlibatan pejabat di tingkat pusat, serta memastikan bahwa setiap mata rantai yang merugikan rakyat dan negara akan dibongkar hingga tuntas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






