KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Klarifikasi soal Bupati Kuansing. Foto: Ist.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Klarifikasi soal Bupati Kuansing. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya segera melaporkan keberadaan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk kewajiban dan kesadaran seorang penyelenggara negara.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa kesadaran untuk melaporkan hal mencurigakan adalah hal mendasar yang harus dimiliki pejabat tinggi.

“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya. Begitu menerima atau mengetahui adanya pemberian yang tidak jelas asal dan tujuannya, langkah pertama yang benar adalah melaporkannya, bukan sekadar mengembalikan saja,” tegas Taufik.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap penyelenggara negara seharusnya sudah memahami batasan dan tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatannya.

BACA JUGA:  KPK Gelar OTT di Banten, Amankan Lima Orang

Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana gelap dan pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada 1 Juli 2026 KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Tuduhan yang dibebankan cukup berat, yakni dugaan suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Di tengah berkembangnya kasus ini, muncul keterangan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengakui pernah menerima audiensi dari Suhardiman pada 2 Juni 2026, dan setelah pertemuan selesai diketahui ada sebuah amplop tertinggal di dalam ruangan kerjanya.

Raja Juli mengaku baru menyadari amplop itu setelah bupati tersebut pergi. Ia menyatakan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan benda itu, mengaku tidak mengetahui isinya serta merasa tidak memiliki hak untuk menerima pemberian apa pun dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:  DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif

Menurut penjelasannya, proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena terkendala masalah jadwal pertemuan. Namun, penjelasan ini dianggap belum cukup memenuhi standar kepatuhan hukum menurut pandangan penyidik KPK.

Bagi KPK, mengembalikan saja tanpa melaporkan keberadaan amplop tersebut kepada lembaga berwenang justru membuka celah tanya. Hal ini dinilai tidak cukup untuk menghilangkan tanggung jawab dan tidak sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku bagi pejabat negara.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, memicu pertanyaan mengenai sejauh mana pemahaman dan kepatuhan para pemimpin bangsa terhadap aturan antikorupsi. Masyarakat menunggu penjelasan lebih rinci serta proses hukum yang adil demi menjaga integritas lembaga pemerintahan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Berita Terbaru