Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir mengenai asal usul uang yang ada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat melaksanakan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Penjelasan ini semakin memperjelas aliran dana yang diduga menjadi bagian dari transaksi tidak wajar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh sejauh ini, uang tersebut bukan berasal dari kantong pribadi semata. Dana itu dikumpulkan dari sejumlah Koperasi Unit Desa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing.
“Jadi sumbernya diduga dari sisa hasil usaha KUD, yang kemudian dikumpulkan, diserahkan kepada bendahara, diteruskan ke staf bupati, hingga akhirnya dibawa untuk disampaikan saat meminta rekomendasi ke kementerian,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan bahwa keberadaan amplop dan uang di dalamnya menjadi fokus utama penyelidikan saat ini. Penyidik ingin memastikan apakah uang tersebut benar-benar menjadi barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Apakah uang ini nanti menjadi barang bukti yang krusial? Tentu kita lihat perkembangan penyidikan ke depannya. Semua akan dikaji secara mendalam dan cermat,” tegasnya.
Saat ini, keterangan mengenai asal dana tersebut baru didasarkan pada pengakuan yang disampaikan oleh Suhardiman Amby selaku pihak yang membawa amplop itu. Oleh karena itu, penyidik masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait lainnya.
“Masih satu sisi pandang saja dari bupati. Jika dibutuhkan klarifikasi tambahan, pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan dana itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara resmi,” jelas Taufik.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan pernyataan terpisah. Ia menegaskan bahwa amplop yang tertinggal di ruang kerjanya sudah dikembalikan kepada Suhardiman jauh sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan.
Menurut Raja Juli, pertemuan itu berlangsung secara terbuka dan dijalani sesuai prosedur resmi usai menerima surat permohonan audiensi. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah bupati itu meninggalkan ruangan, sehingga segera memerintahkan agar dikembalikan.
Sementara itu, KPK telah resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Ia terjaring bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal-pasal pidana korupsi yang berlaku. Suhardiman disangkakan sebagai pihak penerima, sedangkan dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi atau perantara dalam dugaan suap dan jual beli jabatan.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena mengaitkan pengelolaan dana koperasi milik rakyat dengan kepentingan pribadi pejabat. Masyarakat pun menantikan apakah seluruh aliran dana ini akan terungkap sepenuhnya dan pertanggungjawaban hukumnya ditegakkan tanpa pandang bulu. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






