KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan, didampingi petugas kepolisian dan penyidik KPK.  Foto: Ist.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan, didampingi petugas kepolisian dan penyidik KPK. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir mengenai asal usul uang yang ada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat melaksanakan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Penjelasan ini semakin memperjelas aliran dana yang diduga menjadi bagian dari transaksi tidak wajar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh sejauh ini, uang tersebut bukan berasal dari kantong pribadi semata. Dana itu dikumpulkan dari sejumlah Koperasi Unit Desa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing.

“Jadi sumbernya diduga dari sisa hasil usaha KUD, yang kemudian dikumpulkan, diserahkan kepada bendahara, diteruskan ke staf bupati, hingga akhirnya dibawa untuk disampaikan saat meminta rekomendasi ke kementerian,” ungkap Taufik dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan bahwa keberadaan amplop dan uang di dalamnya menjadi fokus utama penyelidikan saat ini. Penyidik ingin memastikan apakah uang tersebut benar-benar menjadi barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Prof. Dr . Midian Sirait Layak Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

“Apakah uang ini nanti menjadi barang bukti yang krusial? Tentu kita lihat perkembangan penyidikan ke depannya. Semua akan dikaji secara mendalam dan cermat,” tegasnya.

Saat ini, keterangan mengenai asal dana tersebut baru didasarkan pada pengakuan yang disampaikan oleh Suhardiman Amby selaku pihak yang membawa amplop itu. Oleh karena itu, penyidik masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait lainnya.

“Masih satu sisi pandang saja dari bupati. Jika dibutuhkan klarifikasi tambahan, pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan dana itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara resmi,” jelas Taufik.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan pernyataan terpisah. Ia menegaskan bahwa amplop yang tertinggal di ruang kerjanya sudah dikembalikan kepada Suhardiman jauh sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Menurut Raja Juli, pertemuan itu berlangsung secara terbuka dan dijalani sesuai prosedur resmi usai menerima surat permohonan audiensi. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah bupati itu meninggalkan ruangan, sehingga segera memerintahkan agar dikembalikan.

BACA JUGA:  Dokumen Praperadilan Yaqut Dibuka, KPK Bawa Bukti

Sementara itu, KPK telah resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Ia terjaring bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal-pasal pidana korupsi yang berlaku. Suhardiman disangkakan sebagai pihak penerima, sedangkan dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi atau perantara dalam dugaan suap dan jual beli jabatan.

Kasus ini mengundang perhatian publik karena mengaitkan pengelolaan dana koperasi milik rakyat dengan kepentingan pribadi pejabat. Masyarakat pun menantikan apakah seluruh aliran dana ini akan terungkap sepenuhnya dan pertanggungjawaban hukumnya ditegakkan tanpa pandang bulu. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB