Komisi I DPR Dukung Perpres 111/2025: Penyebaran Budaya LGBT Ditetapkan Jadi Ancaman Nonmiliter

Senin, 6 Juli 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPR mendukung Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara. Foto: Ist.

Komisi I DPR mendukung Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menilai penerbitan perpres tersebut merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Menurutnya, penyebaran nilai dan perilaku yang terkait dengan budaya tersebut kini semakin meluas dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat.

“Kami mendukung sepenuhnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan ini sudah sangat diperlukan mengingat penyebaran budaya LGBT kini semakin masif dan menjadi tantangan nyata bagi masa depan generasi bangsa Indonesia,” tegas Oleh dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Ia menyoroti bahwa sejumlah perilaku yang berkembang saat ini dinilai tidak selaras dengan norma, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur yang telah dianut dan dijaga oleh masyarakat Indonesia selama berabad-abad. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah pencegahan sejak dini.

BACA JUGA:  Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”

Melalui peraturan tersebut, lanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi identitas dan karakter bangsa dari pengaruh luar yang dianggap bertentangan dengan prinsip ketuhanan dan kemanusiaan yang adil serta beradab.

“Perpres ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjaga rakyatnya dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat kita,” ujarnya.

Selain peran negara, Oleh juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mendidik dan membimbing generasi muda. Ia mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta pendampingan terhadap anak-anak mereka.

Orang tua diminta lebih waspada agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh konten, informasi, maupun tren yang berkembang di ruang publik maupun media daring yang dapat mengganggu pembentukan moral dan kepribadian mereka.

BACA JUGA:  Skandal Chromebook: Nadiem Bantah Tuduhan Kerugian Negara

“Keluarga adalah garda terdepan. Mari kita bimbing dan lindungi anak-anak agar tumbuh sesuai dengan nilai-nilai yang baik, sehingga mereka menjadi generasi yang kuat dan berkarakter,” ajaknya.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, dukungan bersama akan memperkuat ketahanan nasional secara menyeluruh.

Sebagai informasi, peraturan ini ditetapkan resmi pada tanggal 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan strategi pertahanan negara selama periode tahun 2025 hingga 2029 mendatang.

Dalam dokumen tersebut, ancaman terhadap negara dikelompokkan menjadi tiga kategori besar, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBT secara tegas dimasukkan ke dalam daftar ancaman nonmiliter yang harus diawasi dan diantisipasi bersama. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB