Jakarta-Mediadelegasi: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menilai penerbitan perpres tersebut merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Menurutnya, penyebaran nilai dan perilaku yang terkait dengan budaya tersebut kini semakin meluas dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat.
“Kami mendukung sepenuhnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan ini sudah sangat diperlukan mengingat penyebaran budaya LGBT kini semakin masif dan menjadi tantangan nyata bagi masa depan generasi bangsa Indonesia,” tegas Oleh dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menyoroti bahwa sejumlah perilaku yang berkembang saat ini dinilai tidak selaras dengan norma, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur yang telah dianut dan dijaga oleh masyarakat Indonesia selama berabad-abad. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah pencegahan sejak dini.
Melalui peraturan tersebut, lanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi identitas dan karakter bangsa dari pengaruh luar yang dianggap bertentangan dengan prinsip ketuhanan dan kemanusiaan yang adil serta beradab.
“Perpres ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjaga rakyatnya dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat kita,” ujarnya.
Selain peran negara, Oleh juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mendidik dan membimbing generasi muda. Ia mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta pendampingan terhadap anak-anak mereka.
Orang tua diminta lebih waspada agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh konten, informasi, maupun tren yang berkembang di ruang publik maupun media daring yang dapat mengganggu pembentukan moral dan kepribadian mereka.
“Keluarga adalah garda terdepan. Mari kita bimbing dan lindungi anak-anak agar tumbuh sesuai dengan nilai-nilai yang baik, sehingga mereka menjadi generasi yang kuat dan berkarakter,” ajaknya.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, dukungan bersama akan memperkuat ketahanan nasional secara menyeluruh.
Sebagai informasi, peraturan ini ditetapkan resmi pada tanggal 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan strategi pertahanan negara selama periode tahun 2025 hingga 2029 mendatang.
Dalam dokumen tersebut, ancaman terhadap negara dikelompokkan menjadi tiga kategori besar, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBT secara tegas dimasukkan ke dalam daftar ancaman nonmiliter yang harus diawasi dan diantisipasi bersama. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan







