KPK Tahan Penyuap Bupati Langkat: Minta Fee 10-17 Persen dari Proyek, Gagal Dibawa ke Jakarta karena Tiket Habis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Tersangka tersebut adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga dikenal sebagai tim sukses Afandin sekaligus pihak yang diduga memberikan uang suap.

“Untuk saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan di lingkungan Polda Sumut,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, tim penyidik sempat berencana membawa tersangka tersebut langsung ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, rencana itu batal di menit-menit terakhir karena alasan yang cukup mengejutkan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kendala teknis menjadi penghalang. Menurutnya, saat hampir berangkat, pihak kepolisian dan penyidik tidak mendapatkan tiket penerbangan yang tersedia menuju ibu kota.

BACA JUGA:  Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Terungkap KPK

“Benar adanya, di detik-detik terakhir keberangkatan muncul kendala keterbatasan tiket pesawat. Karena itu, untuk sementara penahanannya tetap dilakukan di wilayah Sumut,” ungkap Taufik pada Sabtu (4/7/2026).

Keterangan ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan pengamat dan publik. Banyak yang menilai alasan tiket habis terasa janggal, mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi dan seharusnya telah dipersiapkan jauh-jauh hari.

Diketahui, kasus ini bermula setelah KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bupati yang baru menjabat periode 2025–2030 ini diduga memeras sejumlah pihak yang mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerahnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan KPK, ada puluhan paket pekerjaan yang menjadi sasaran penarikan uang pungutan liar. Sebagian besar berasal dari anggaran sektor pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.

Di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat saja, tercatat ada 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Sementara itu, di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat 5 paket proyek senilai Rp748 juta.

BACA JUGA:  Dewan HAM PBB Dipimpin Indonesia

Taufik menjelaskan bahwa Afandin menerapkan tarif pungutan yang berbeda untuk setiap sektor. Dari proyek pendidikan, ia meminta potongan sebesar 10 persen dari nilai kontrak, sedangkan dari proyek perumahan tarifnya lebih tinggi, yaitu 17 persen.

“Jadi Sdr SAF meminta fee 10 persen untuk proyek di Disdik, dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Permintaan itu disalurkan melalui YQB selaku rekan yang ditunjuk untuk mengurus pembayarannya,” jelasnya.

Modus ini dinilai sangat merugikan keuangan daerah dan kualitas pembangunan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk fasilitas sekolah dan perumahan layak justru berkurang nilainya akibat dipotong sebagai keuntungan pribadi, sementara proses hukum terhadap para tersangka kini terus diawasi publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB