KPK Tahan Penyuap Bupati Langkat: Minta Fee 10-17 Persen dari Proyek, Gagal Dibawa ke Jakarta karena Tiket Habis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Tersangka tersebut adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga dikenal sebagai tim sukses Afandin sekaligus pihak yang diduga memberikan uang suap.

“Untuk saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan di lingkungan Polda Sumut,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, tim penyidik sempat berencana membawa tersangka tersebut langsung ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, rencana itu batal di menit-menit terakhir karena alasan yang cukup mengejutkan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kendala teknis menjadi penghalang. Menurutnya, saat hampir berangkat, pihak kepolisian dan penyidik tidak mendapatkan tiket penerbangan yang tersedia menuju ibu kota.

BACA JUGA:  28 Perusahaan Kehilangan Izin, Prabowo Bertindak Tegas

“Benar adanya, di detik-detik terakhir keberangkatan muncul kendala keterbatasan tiket pesawat. Karena itu, untuk sementara penahanannya tetap dilakukan di wilayah Sumut,” ungkap Taufik pada Sabtu (4/7/2026).

Keterangan ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan pengamat dan publik. Banyak yang menilai alasan tiket habis terasa janggal, mengingat kasus ini melibatkan pejabat tinggi dan seharusnya telah dipersiapkan jauh-jauh hari.

Diketahui, kasus ini bermula setelah KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bupati yang baru menjabat periode 2025–2030 ini diduga memeras sejumlah pihak yang mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerahnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan KPK, ada puluhan paket pekerjaan yang menjadi sasaran penarikan uang pungutan liar. Sebagian besar berasal dari anggaran sektor pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.

Di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat saja, tercatat ada 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Sementara itu, di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat 5 paket proyek senilai Rp748 juta.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Penanganan Banjir di Tapanuli Tengah, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Taufik menjelaskan bahwa Afandin menerapkan tarif pungutan yang berbeda untuk setiap sektor. Dari proyek pendidikan, ia meminta potongan sebesar 10 persen dari nilai kontrak, sedangkan dari proyek perumahan tarifnya lebih tinggi, yaitu 17 persen.

“Jadi Sdr SAF meminta fee 10 persen untuk proyek di Disdik, dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Permintaan itu disalurkan melalui YQB selaku rekan yang ditunjuk untuk mengurus pembayarannya,” jelasnya.

Modus ini dinilai sangat merugikan keuangan daerah dan kualitas pembangunan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk fasilitas sekolah dan perumahan layak justru berkurang nilainya akibat dipotong sebagai keuntungan pribadi, sementara proses hukum terhadap para tersangka kini terus diawasi publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Semeru Kembali Meletus Dua Kali dalam Sejam: Kolom Abu Tembus 1.200 Meter, Warga Diminta Waspada Maksimal
Tokopedia Bantah Keras Isu PHK Massal: Cuma Penataan, Malah Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Tuduh Manipulasi Fakta Hingga Tidur Saat Sidang
KSP dan PB Desak Pemerintah & DPR Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Bukan Sekadar Revisi
Komisi I DPR Dukung Perpres 111/2025: Penyebaran Budaya LGBT Ditetapkan Jadi Ancaman Nonmiliter
Swasembada Pangan 2026 Diproyeksi Lanjut, Stok Beras Pemerintah Capai 5,17 Juta Ton
Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:03 WIB

Gunung Semeru Kembali Meletus Dua Kali dalam Sejam: Kolom Abu Tembus 1.200 Meter, Warga Diminta Waspada Maksimal

Senin, 6 Juli 2026 - 16:34 WIB

Tokopedia Bantah Keras Isu PHK Massal: Cuma Penataan, Malah Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

Senin, 6 Juli 2026 - 15:25 WIB

KPK Tahan Penyuap Bupati Langkat: Minta Fee 10-17 Persen dari Proyek, Gagal Dibawa ke Jakarta karena Tiket Habis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:47 WIB

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY: Tuduh Manipulasi Fakta Hingga Tidur Saat Sidang

Senin, 6 Juli 2026 - 13:25 WIB

Komisi I DPR Dukung Perpres 111/2025: Penyebaran Budaya LGBT Ditetapkan Jadi Ancaman Nonmiliter

Berita Terbaru