Jakarta-Mediadelegasi: Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar bersama unsur DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pengembangan penyelidikan yang mendalam dan lengkap.
Menurut Totok, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan. Selain itu, tim juga telah melaksanakan beberapa kegiatan penggeledahan di lokasi yang dianggap relevan dengan kasus yang ditangani.
Setelah seluruh rangkaian pengumpulan bahan keterangan selesai, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, ditetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dana yang dicuci diduga berasal dari hasil perbuatan pidana korupsi yang terjadi sebelumnya.
Sementara itu, tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah atau yang disingkat FA. Ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Tindakan tersebut diduga dilakukan saat ia masih menjabat sebagai pejabat negara, khususnya dalam penanganan perkara terkait PT Asabri dan kemungkinan perkara korupsi lainnya. Penyidik menyebutkan pasal-pasal yang diterapkan dalam penetapan ini.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP terbaru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan informasi tersebut dalam kesempatan yang sama. Ia menyatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.
Habiburokhman menegaskan bahwa tersangka dengan inisial F adalah orang yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang saat ini sedang dijabat secara pelaksana tugas oleh Rudi Margono.
.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu. Setiap orang, tanpa memandang jabatan dan kedudukan, akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan mengungkap seluruh fakta kejadian. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan proses hukum ini melalui jalur resmi dan terpercaya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






