Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Foto: Ist.

Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar bersama unsur DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Koordinasi dan Pengawasan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pengembangan penyelidikan yang mendalam dan lengkap.

Menurut Totok, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan. Selain itu, tim juga telah melaksanakan beberapa kegiatan penggeledahan di lokasi yang dianggap relevan dengan kasus yang ditangani.

Setelah seluruh rangkaian pengumpulan bahan keterangan selesai, penyidik melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, ditetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam perkara ini.

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp17.000, Purbaya Diserang Warganet TikTok

Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dana yang dicuci diduga berasal dari hasil perbuatan pidana korupsi yang terjadi sebelumnya.

Sementara itu, tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah atau yang disingkat FA. Ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Tindakan tersebut diduga dilakukan saat ia masih menjabat sebagai pejabat negara, khususnya dalam penanganan perkara terkait PT Asabri dan kemungkinan perkara korupsi lainnya. Penyidik menyebutkan pasal-pasal yang diterapkan dalam penetapan ini.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP terbaru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan informasi tersebut dalam kesempatan yang sama. Ia menyatakan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.

BACA JUGA:  Pantura Subang Banjir, Warga Mengungsi di Kolong

Habiburokhman menegaskan bahwa tersangka dengan inisial F adalah orang yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang saat ini sedang dijabat secara pelaksana tugas oleh Rudi Margono.

.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu. Setiap orang, tanpa memandang jabatan dan kedudukan, akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan mengungkap seluruh fakta kejadian. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan proses hukum ini melalui jalur resmi dan terpercaya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Arie Lontar Wacana Percepatan Politik Sebelum 2029, Relawan Prabowo Murka dan Kecam
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku
Hotspot Bergeser ke Sumatera, Menhut Raja Antoni: Data Karhutla Sangat Dinamis
Pengelolaan Whoosh Beralih ke Kemenkeu Mulai September 2026, Dikelola Lewat SMV Agar Tak Bebani APBN
Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks
Kabut Asap Karhutla Melanda Pekanbaru, Siswa PAUD–SMP Belajar Daring Senin
Kemhan Tegaskan Unhan Tidak Larang Hijab, Akan Sempurnakan Aturan Seragam Kadet Perempuan
Pemblokiran Rekening Supriyono: PPATK Bantah Terlibat, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Langkah Tersebut
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Budi Arie Lontar Wacana Percepatan Politik Sebelum 2029, Relawan Prabowo Murka dan Kecam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Hotspot Bergeser ke Sumatera, Menhut Raja Antoni: Data Karhutla Sangat Dinamis

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pengelolaan Whoosh Beralih ke Kemenkeu Mulai September 2026, Dikelola Lewat SMV Agar Tak Bebani APBN

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Warga Pati Minta DPR Tindak Kelompok Pengatasnama Rakyat yang Sebar Kerusuhan dan Hoaks

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB