Hampir Dua Bulan Mandek, Garda Kamtibmas Pertanyakan Progres Kasus Scammer Tanjungbalai: “Ada Apa?”

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Umum Garda Kamtibmas Indonesia, Drs.Ardiansyah Tanjung. Dok.Ist

Foto : Ketua Umum Garda Kamtibmas Indonesia, Drs.Ardiansyah Tanjung. Dok.Ist

Medan-Mediadelegasi: Penanganan perkara dugaan sindikat penipuan daring (online scam) di Tanjungbalai yang telah menetapkan 16 tersangka kembali menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak para tersangka diamankan, proses hukum dinilai belum menunjukkan kepastian hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Ketua Umum Garda Kamtibmas, Drs. Ardiansyah Tanjung, mempertanyakan lambatnya perkembangan perkara tersebut. Ia meminta penyidik Polres Tanjungbalai segera menuntaskan pemberkasan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sehingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati independensi penyidik. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum. Sudah hampir dua bulan sejak penangkapan, tetapi belum terlihat progres menuju pelimpahan berkas. Pertanyaannya, ada apa? Jika seluruh alat bukti telah mencukupi, jangan biarkan perkara ini berlarut-larut,” tegas Ardiansyah, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Menurutnya, penanganan perkara yang terlalu lama tanpa penjelasan yang memadai berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka sesuai koridor hukum.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada 16 tersangka yang telah diamankan. Ia mendorong penyidik mengembangkan kasus hingga kepada pihak yang diduga menjadi pengendali, penyandang dana, maupun aktor intelektual, apabila ditemukan bukti yang sah.

“Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jika memang ada pihak yang mengendalikan jaringan ini, memiliki peran sentral, atau memperoleh keuntungan terbesar, maka mereka juga harus diproses. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPP KAMTIBMAS Indonesia Apresiasi Polda Sumut Bentuk Polres Padang Lawas Utara di Gunung Tua

Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan siber tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar struktur jaringan hingga ke level pengendali.

“Publik menunggu ketegasan aparat. Jangan sampai muncul kesan perkara ini berhenti di tengah jalan. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku maupun aktor intelektual kejahatan siber untuk lolos dari proses hukum,” kata Ardiansyah.

Sebelumnya, Polres Tanjungbalai telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan daring dan pemalsuan data elektronik. Hingga kini, masyarakat masih menantikan kelanjutan proses hukum serta pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22 Miliar
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Mulai Berjalan, Samsat Dipadati Warga Hingga 30 November 2026
Bobby Nasution Cari Jalur Luar APBD Bangun Infrastruktur Nelayan Nias Selatan, Libatkan Swasta & Bank
Toyota Land Cruiser 300 Muncul di Anggaran Dinkes Sumut Rp2,7 Miliar, LIPPSU Desak Aparat Turun Tangan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Digelar Nopember 2026, Bebas Denda dan Pajak Progresif
Pemprov Sumut dan Jabar Resmi Gandeng Tangan, Dorong Transformasi Digital dan Reformasi Birokrasi
Proyek Turap Nias Dipercepat: Bobby Nasution Targetkan Selesai Sebelum Nataru
Wagub Surya Dukung Revisi Perda Narkoba Sumut, Larang ASN Vape & Antisipasi Narkoba Jenis Baru
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:57 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Mulai Berjalan, Samsat Dipadati Warga Hingga 30 November 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Bobby Nasution Cari Jalur Luar APBD Bangun Infrastruktur Nelayan Nias Selatan, Libatkan Swasta & Bank

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Toyota Land Cruiser 300 Muncul di Anggaran Dinkes Sumut Rp2,7 Miliar, LIPPSU Desak Aparat Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Digelar Nopember 2026, Bebas Denda dan Pajak Progresif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Pemprov Sumut dan Jabar Resmi Gandeng Tangan, Dorong Transformasi Digital dan Reformasi Birokrasi

Berita Terbaru