Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak ditahan setelah menjalani proses di Kejagung, Jumat (17/7/2026). Ia disidik terkait tiga kasus korupsi besar sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berfokus pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dalam sesi tersebut, Febrie dihadapi sebanyak 18 pertanyaan yang telah ia jawab dengan tuntas.

“18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik, hari ini bahasan sebatas kasus PT Asabri,” ujar salah satu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, seusai mendampingi kliennya.

Keputusan untuk tidak menahan Febrie merupakan hasil permohonan yang diajukan tim pembela hukumnya kepada penyidik. Salah satu alasan utama adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka sejak awal penetapan statusnya.

BACA JUGA:  Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

“Begitu ditetapkan tersangka, beliau langsung mengundurkan diri. Itu bukti keterbukaan dan tidak menghalangi proses hukum,” jelas kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi.

Selain itu, posisi Febrie saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, sehingga dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses penyidikan maupun memengaruhi pihak lain di lingkungan Kejagung.

Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita dan berada sepenuhnya dalam penguasaan penyidik. Tidak ada lagi hal yang dapat disembunyikan atau diubah oleh tersangka.

Selain itu, upaya hukum berupa pengekangan ke luar negeri atau cekal sudah dijalankan, sehingga risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri dapat dinilai tertutup.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengonfirmasi keterangan pihak lain terkait barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di brankas kediaman Febrie. Pihak terkait telah mengakui kepemilikan barang tersebut.

BACA JUGA:  Polri Usut Tuntas Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli, Diduga Ada TPPU

Kasus ini juga menarik perhatian lembaga internasional, di mana Secret Service dan FBI turut dilibatkan untuk menguji keaslian mata uang dolar AS yang disita dalam perkara ini.

Penyidik menilai alasan-alasan yang biasanya menjadi dasar penahanan sudah tidak terpenuhi, sehingga Febrie diizinkan untuk tetap berada di luar tahanan sambil menunggu tahap selanjutnya.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih akan berlanjut, termasuk pendalaman dua kasus korupsi besar lainnya yang menjeratnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB