Jakarta-Mediadelegasi: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak ditahan setelah menjalani proses di Kejagung, Jumat (17/7/2026). Ia disidik terkait tiga kasus korupsi besar sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berfokus pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dalam sesi tersebut, Febrie dihadapi sebanyak 18 pertanyaan yang telah ia jawab dengan tuntas.
“18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik, hari ini bahasan sebatas kasus PT Asabri,” ujar salah satu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, seusai mendampingi kliennya.
Keputusan untuk tidak menahan Febrie merupakan hasil permohonan yang diajukan tim pembela hukumnya kepada penyidik. Salah satu alasan utama adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka sejak awal penetapan statusnya.
“Begitu ditetapkan tersangka, beliau langsung mengundurkan diri. Itu bukti keterbukaan dan tidak menghalangi proses hukum,” jelas kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi.
Selain itu, posisi Febrie saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, sehingga dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses penyidikan maupun memengaruhi pihak lain di lingkungan Kejagung.
Tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita dan berada sepenuhnya dalam penguasaan penyidik. Tidak ada lagi hal yang dapat disembunyikan atau diubah oleh tersangka.
Selain itu, upaya hukum berupa pengekangan ke luar negeri atau cekal sudah dijalankan, sehingga risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri dapat dinilai tertutup.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengonfirmasi keterangan pihak lain terkait barang bukti berupa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di brankas kediaman Febrie. Pihak terkait telah mengakui kepemilikan barang tersebut.
Kasus ini juga menarik perhatian lembaga internasional, di mana Secret Service dan FBI turut dilibatkan untuk menguji keaslian mata uang dolar AS yang disita dalam perkara ini.
Penyidik menilai alasan-alasan yang biasanya menjadi dasar penahanan sudah tidak terpenuhi, sehingga Febrie diizinkan untuk tetap berada di luar tahanan sambil menunggu tahap selanjutnya.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih akan berlanjut, termasuk pendalaman dua kasus korupsi besar lainnya yang menjeratnya guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






