Kualalumpur-Mediadelegasi: Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menegaskan bahwa investasi dana pensiun negara Retirement Fund Inc (KWAP) ke startup agritech Indonesia eFishery menjadi korban penipuan yang telah direncanakan matang melalui manipulasi laporan keuangan. Nilai kerugian yang dialami KWAP mencapai hampir RM200 juta atau setara sekitar Rp880 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Anwar dalam jawaban tertulis di parlemen Malaysia pada Jumat (17/7/2026), menanggapi pertanyaan anggota parlemen Wong Chen terkait pertanggungjawaban pengelolaan investasi tersebut.
Menurut Anwar, keputusan penanaman modal awalnya didasarkan pada proses evaluasi ketat, verifikasi laporan keuangan oleh auditor internasional, serta uji tuntas independen yang dilakukan KWAP bersama konsorsium investor lain.
Namun kemudian terungkap bahwa manajemen eFishery telah sengaja memanipulasi data keuangan sehingga seluruh pihak yang menanamkan modal menjadi korban kebohongan.
Selain KWAP, sejumlah investor besar lain turut menyuntikkan dana pada pendanaan Seri D tahun 2023 senilai US$200 juta, antara lain Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.
Dari total pendanaan tersebut, KWAP menempatkan US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta ke dalam perusahaan besutan Gibran Huzaifah itu.
Kini konsorsium investor telah mengambil langkah hukum dan berupaya maksimal untuk memulihkan dana yang telah diinvestasikan. Pihak KWAP juga telah meninjau ulang menyeluruh seluruh proses pengambilan keputusan dan pengawasan investasi.
Hasil peninjauan telah diserahkan kepada dewan pengawas, dan tindakan perbaikan segera diterapkan untuk memperkuat perlindungan dana pensiun di masa mendatang.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan pelapor pelanggaran, yang kemudian dikonfirmasi penyelidik FTI Consulting menemukan pemalsuan pendapatan mencapai hampir US$600 juta dalam kurun waktu sembilan bulan hingga September 2024.
Pada April 2026, mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan atas manipulasi keuangan dan pencucian uang.
Gibran divonis bersama dua rekan lainnya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, berdasarkan Pasal 374 KUHP beserta aturan terkait. Vonis ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 10 tahun penjara.
Bareskrim Polri telah menangani penyidikan kasus ini sejak awal 2024, mengungkap praktik pemalsuan yang dilakukan mantan pimpinan perusahaan sesaat setelah eFishery meraih status unicorn. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






