Jakarta-Mediadelegasi: Indonesia bergabung dengan tujuh negara lainnya untuk menyuarakan kecaman keras terhadap serangan berulang yang dilakukan pemukim ekstremis Israel ke kawasan suci Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem Timur yang berada di bawah pendudukan. Sikap tegas ini disampaikan dalam sebuah pernyataan bersama yang mewakili suara negara-negara dengan jumlah penduduk muslim besar di dunia.
Pernyataan resmi tersebut diluncurkan oleh para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Dokumen sikap bersama ini kemudian diunggah secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui akun resminya di media sosial X pada Rabu (3/6/2026), sebagai bentuk transparansi sikap politik luar negeri Indonesia.
Dalam isi pernyataan tersebut, kedelapan negara secara khusus menyoroti tindakan provokatif yang dilakukan para pemukim Israel. Disebutkan bahwa kelompok tersebut secara sengaja memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dengan cara-cara yang melanggar aturan, dan tindakan ini dilakukan di bawah perlindungan serta pengawalan ketat pasukan keamanan militer Israel yang berkuasa di wilayah itu.
Puncak dari provokasi itu adalah aksi pengibaran bendera negara Israel di dalam area kompleks masjid yang merupakan tempat paling suci bagi umat Islam. Tindakan ini dinilai sangat sensitif dan memiliki muatan politik serta agama yang kuat, yang bertujuan menunjukkan kekuasaan dan mengubah citra wilayah tersebut secara sepihak.
Para menteri luar negeri menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak dapat diterima sama sekali oleh komunitas internasional. Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, berbagai resolusi yang telah disepakati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta status quo historis dan hukum yang telah diakui berlaku di tempat-tempat suci Yerusalem Timur.
Lebih jauh, pernyataan tersebut juga mengecam apa yang disebut sebagai pola pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh Israel selaku kekuatan pendudukan. Menurut pandangan kedelapan negara ini, langkah-langkah yang diterapkan Israel secara bertahap memiliki tujuan jelas untuk mengubah karakter asli, nilai sejarah, status hukum, hingga susunan demografis penduduk di wilayah Yerusalem Timur.
Tindakan tersebut juga dinilai terus-menerus mengancam kesucian situs-situs suci, baik yang menjadi tempat ibadah umat Islam maupun umat Kristen di wilayah tersebut. Hal ini dianggap berbahaya karena mengikis identitas budaya dan agama yang telah berlangsung berabad-abad lamanya di Kota Suci Yerusalem.
Kedelapan negara ini dengan tegas menolak segala bentuk upaya, dalam bentuk apa pun, yang bertujuan mengubah atau mengganggu status quo yang ada di Yerusalem serta tempat-tempat suci yang tersebar di kota itu. Mereka juga kembali menegaskan pengakuan internasional terhadap peran historis yang diemban oleh Dinasti Hashemite Kerajaan Yordania dalam menjaga dan melindungi situs-situs suci di Yerusalem.
Poin penting lain yang ditekankan dalam dokumen bersama ini adalah penegasan status kawasan Masjid Al-Aqsa. Disebutkan dengan gamblang bahwa seluruh wilayah kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif adalah tempat ibadah khusus yang diperuntukkan bagi umat Islam, sehingga akses dan pengelolaannya harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, diakui pula bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berada di bawah naungan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania merupakan satu-satunya otoritas resmi dan berwenang yang berhak mengelola kawasan tersebut, serta berhak mengatur tata cara dan aturan akses masuk ke dalamnya. Tidak ada pihak lain yang memiliki wewenang untuk mengubah ketentuan itu.
Para menteri luar negeri secara tegas meminta pihak Israel untuk segera menghentikan segala tindakan yang dinilai memicu eskalasi ketegangan di wilayah tersebut. Mereka juga memberikan peringatan keras bahwa jika pelanggaran terhadap status quo di Masjid Al-Aqsa terus berulang, hal itu berpotensi besar memperburuk stabilitas keamanan kawasan, memicu gelombang ekstremisme baru, serta menggagalkan berbagai upaya internasional yang sedang dirancang untuk mewujudkan perdamaian.
Di bagian akhir pernyataan, delapan negara sahabat ini kembali menegaskan dukungan penuh dan tak tergoyahkan kepada rakyat Palestina. Dukungan ini mencakup pengakuan atas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta hak mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat penuh berdasarkan garis perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Mereka juga mendukung sepenuhnya upaya mengakhiri pendudukan dan mewujudkan perdamaian adil melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






