Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, seorang anggota Polres Blitar berinisial N positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine. Foto: Ist.

Ilustrasi, seorang anggota Polres Blitar berinisial N positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine. Foto: Ist.

Blitar-Mediadelegasi: Komitmen institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali diuji dari dalam. Seorang oknum anggota Polres Blitar berinisial N terbukti positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu setelah menjalani tes urine pasca-penangkapan.

Oknum polisi berpangkat bintara tersebut kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Selain diproses secara pidana umum, keterlibatan N dalam lingkaran hitam narkotika ini juga membuatnya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi.

Penangkapan N bermula dari komitmen tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota dalam menyisir jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Petugas melakukan operasi tangkap tangan setelah melakukan pengintaian mendalam terhadap target operasi.

Prosedur pengujian urine terhadap oknum N dilakukan secara ketat dengan pengawasan ketat dari fungsi pengawasan internal. Personel dari satuan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) mendampingi seluruh proses guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pemeriksaan.

“Setelah hasil tes urine keluar, keesokan harinya yang bersangkutan kami serahkan kepada Provost untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara proses penyidikan pidana terhadap seluruh tersangka tetap berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA:  Gubernur Riau Tiba di KPK Usai Terjaring OTT, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Iptu Bambang menjelaskan bahwa penangkapan oknum N merupakan hasil pengembangan berantai dari kasus sebelumnya. Awalnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KK yang berniaga barang haram tersebut di wilayah Blitar.

Berdasarkan nyanyian dan berita acara pemeriksaan terhadap KK, muncul satu nama baru berinisial KT yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama. Polisi bergerak cepat melakukan pemetaan taktis untuk melacak keberadaan KT.

Berbekal informasi akurat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah bengkel yang berlokasi di kawasan Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Operasi senyap ini dilangsungkan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang mengejutkan warga sekitar tersebut, polisi tidak hanya berhasil meringkus KT. Petugas juga mendapati oknum polisi berinisial N tengah berada di dalam salah satu kamar di area bengkel yang diduga sering dijadikan tempat transaksi.

BACA JUGA:  Joni Manurung Jalan Kaki dari Medan ke Jakarta untuk Berlebaran Bersama Presiden

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di seputar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,08 gram beserta perangkat hisapnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status N sebagai anggota aktif Korps Bhayangkara tidak akan memberikan hak istimewa atau impunitas hukum. Penyidikan kasus pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba ini dipastikan berjalan objektif serta transparan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih terus melakukan interogasi mendalam guna memburu bandar besar di atas jaringan KT dan KK. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah ditahan di Mapolres untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB