Blitar-Mediadelegasi: Komitmen institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali diuji dari dalam. Seorang oknum anggota Polres Blitar berinisial N terbukti positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu setelah menjalani tes urine pasca-penangkapan.
Oknum polisi berpangkat bintara tersebut kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Selain diproses secara pidana umum, keterlibatan N dalam lingkaran hitam narkotika ini juga membuatnya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi.
Penangkapan N bermula dari komitmen tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota dalam menyisir jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Petugas melakukan operasi tangkap tangan setelah melakukan pengintaian mendalam terhadap target operasi.
Prosedur pengujian urine terhadap oknum N dilakukan secara ketat dengan pengawasan ketat dari fungsi pengawasan internal. Personel dari satuan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) mendampingi seluruh proses guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pemeriksaan.
“Setelah hasil tes urine keluar, keesokan harinya yang bersangkutan kami serahkan kepada Provost untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara proses penyidikan pidana terhadap seluruh tersangka tetap berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Jumat (17/7/2026).
Iptu Bambang menjelaskan bahwa penangkapan oknum N merupakan hasil pengembangan berantai dari kasus sebelumnya. Awalnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KK yang berniaga barang haram tersebut di wilayah Blitar.
Berdasarkan nyanyian dan berita acara pemeriksaan terhadap KK, muncul satu nama baru berinisial KT yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama. Polisi bergerak cepat melakukan pemetaan taktis untuk melacak keberadaan KT.
Berbekal informasi akurat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah bengkel yang berlokasi di kawasan Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Operasi senyap ini dilangsungkan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang mengejutkan warga sekitar tersebut, polisi tidak hanya berhasil meringkus KT. Petugas juga mendapati oknum polisi berinisial N tengah berada di dalam salah satu kamar di area bengkel yang diduga sering dijadikan tempat transaksi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di seputar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,08 gram beserta perangkat hisapnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status N sebagai anggota aktif Korps Bhayangkara tidak akan memberikan hak istimewa atau impunitas hukum. Penyidikan kasus pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba ini dipastikan berjalan objektif serta transparan.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih terus melakukan interogasi mendalam guna memburu bandar besar di atas jaringan KT dan KK. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah ditahan di Mapolres untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






