Polemik Izin Tambang Galian C Batang Toru: DLHK Sumut Lempar Tanggung Jawab, Publik Makin Bertanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung. Foto: Ist.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polemik dugaan izin tambang galian C di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, makin membingungkan dan tak kunjung temui ujung. Kawasan yang sejak lama dikenal sangat rawan bencana ini justru dikabarkan diizinkan untuk aktivitas penambangan, sementara instansi provinsi mengaku tak tahu-menahu dan melempar tanggung jawab ke daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, dengan santai menyatakan pihaknya tak memiliki catatan apa pun soal perizinan tersebut.

“Coba tanya ke kabupaten. Di tempat kami belum ada rekomendasi itu,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Jawaban yang mengelak ini makin memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin izin yang berdampak pada lingkungan rentan seperti Batang Toru bisa diproses tanpa sepengetahuan instansi pengelola lingkungan di tingkat provinsi?

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Habiskan Akhir Tahun di Lokasi Bencana Sumatera, Pastikan Penanganan Berjalan Maksimal

Wilayah Batang Toru bukan kawasan biasa. Struktur tanahnya labil dan sering terjadi longsor, sehingga aktivitas galian C berpotensi besar memperparah bencana yang bisa menelan korban jiwa dan kerugian warga.

Namun alih-alih menelusuri kebenaran, DLHK Sumut justru mendorong agar semua pertanyaan ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Heri menegaskan hingga kini belum ada perubahan status perizinan yang tercatat di instansinya. Padahal masyarakat sudah melihat aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Ketiadaan kejelasan ini membuat publik curiga: apakah ada celah aturan yang dimanfaatkan, atau justru ada ketidaksinkronan yang mencurigakan antarlembaga?

Jika memang belum ada rekomendasi dari provinsi, lalu atas dasar apa izin tersebut dikeluarkan? Siapa yang berani mempertaruhkan keselamatan warga demi keuntungan sesaat?

BACA JUGA:  Sekolah Gratis Dimulai Dari Nias: Komitmen Gubsu Majukan Daerah Tertinggal

Situasi ini makin menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab saat rakyat membutuhkan perlindungan nyata atas lingkungan tempat tinggal mereka.

Kini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan didesak tak lagi diam. Warga berhak mendapat penjelasan terbuka soal keabsahan izin, kesesuaiannya dengan tata ruang, serta analisis dampak lingkungan yang wajib dipenuhi.

Jangan sampai kelalaian atau ketidakjelasan administrasi berujung pada bencana yang tak terelakkan di kemudian hari. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22 Miliar
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Mulai Berjalan, Samsat Dipadati Warga Hingga 30 November 2026
Bobby Nasution Cari Jalur Luar APBD Bangun Infrastruktur Nelayan Nias Selatan, Libatkan Swasta & Bank
Toyota Land Cruiser 300 Muncul di Anggaran Dinkes Sumut Rp2,7 Miliar, LIPPSU Desak Aparat Turun Tangan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Digelar Nopember 2026, Bebas Denda dan Pajak Progresif
Pemprov Sumut dan Jabar Resmi Gandeng Tangan, Dorong Transformasi Digital dan Reformasi Birokrasi
Proyek Turap Nias Dipercepat: Bobby Nasution Targetkan Selesai Sebelum Nataru
Wagub Surya Dukung Revisi Perda Narkoba Sumut, Larang ASN Vape & Antisipasi Narkoba Jenis Baru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:25 WIB

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp22 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 13:57 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Mulai Berjalan, Samsat Dipadati Warga Hingga 30 November 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Bobby Nasution Cari Jalur Luar APBD Bangun Infrastruktur Nelayan Nias Selatan, Libatkan Swasta & Bank

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Toyota Land Cruiser 300 Muncul di Anggaran Dinkes Sumut Rp2,7 Miliar, LIPPSU Desak Aparat Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Digelar Nopember 2026, Bebas Denda dan Pajak Progresif

Berita Terbaru