Labuhanbatu-Mediadelegasi: Lentera Inovator melontarkan kritik keras terhadap penanganan sejumlah perkara yang melibatkan guru dan anak di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Koordinator Lentera Inovator, Ikbar Anshary Sinaga, meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu membuka secara terang proses penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut mencuat setelah Lentera Inovator membandingkan penanganan perkara seorang guru bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga alias Lijan Sinaga, dengan perkara lain seorang guru laki-laki yang disebut berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap siswa laki-laki di salah satu sekolah swasta di Labuhanbatu Utara.
Dalam perkara Lijan, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/326/XII/RES.1.24/2025/Reskrim, Lijan Tondi Lasriado Sinaga alias Lijan Sinaga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Informasi yang beredar Lijan kemudian menjalani penahanan dalam proses hukum di kejaksaan.
Ikbar menilai perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius apabila benar terdapat dugaan kriminalisasi terhadap seorang guru yang melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
“Kami tidak mengatakan seorang guru kebal hukum. Tetapi ketika seorang guru yang disebut melakukan pendisiplinan justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara dalam perkara lain seorang guru laki-laki yang diduga mencabuli siswa laki-laki justru sebelumnya ditahan Polres Labuhanbatu kemudian dikeluarkan, publik wajar mempertanyakan standar penegakan hukumnya.” tegas Ikbar.
Menurutnya, pertanyaan publik semakin menguat setelah beredar dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/268/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 13 Juli 2026 yang berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan terhadap siswa.
Lentera Inovator memperoleh informasi bahwa guru diduga cabuli siswa laki-laki yang sebelumnya ditahan dalam perkara tersebut kini telah dikeluarkan.
“Ini yang harus dijelaskan. Apa dasar hukumnya sehingga orang yang sebelumnya ditahan kemudian dikeluarkan? Bagaimana status perkaranya sekarang? Apakah perkara masih berjalan, dihentikan, atau ada mekanisme hukum lain? Jangan sampai publik hanya mendapatkan potongan informasi, apalagi perkara lgbtq ini termasuk ancaman nonmiliter saat ini” kata Ikbar.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak, proses hukum harus dilakukan secara objektif dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Sebaliknya, apabila seorang guru hanya menjalankan tindakan pendisiplinan yang masih berada dalam koridor kewenangan pendidikan, maka jangan sampai tindakan tersebut justru diproses secara berlebihan.
“Kami meminta PPA Polres Labuhanbatu bekerja secara profesional. Buka semuanya secara proporsional. Kalau penanganannya sudah sesuai hukum, jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, evaluasi. Yang tidak boleh adalah membiarkan muncul persepsi bahwa hukum berjalan dengan dua standar.” ujarnya.
Ikbar juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka dasar penghentian, perubahan status, maupun pelepasan terhadap pihak yang sebelumnya ditahan dalam perkara dugaan pencabulan tersebut, tanpa mengabaikan hak dan perlindungan korban.
“Anak harus dilindungi. Guru juga harus mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas secara benar. Jangan sampai perkara pendisiplinan diproses keras, sementara dugaan kekerasan seksual terhadap anak justru berujung pada perdamaian tanpa penjelasan yang memadai.” tegasnya.
Lentera Inovator mengultimatum Polres Labuhanbatu dan Kejari Labuhanbatu untuk memberikan kejelasan mengenai dua perkara tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan hukum, alat bukti, serta prosedur yang transparan.
“Kami akan kawal persoalan ini. Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada guru yang mendisiplinkan siswa, tetapi ketika berhadapan dengan dugaan pencabulan anak, tiba-tiba menjadi lembek. Kalau semua sesuai prosedur, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada kejanggalan, kami akan terus bersuara.” pungkas Ikbar. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : IAS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara






